Bolmong,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Menerima rancangan peraturan daerah usulan Eksekutif tentang perubahan atas perda nomor 6 tahun 2017 tentang RPJMD kab. Bolmong tahun 2017 – 2022 untuk di tetapkan menjadi Peraturab Daerah
Penetapan Ranperda menjadi perda ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Rapat Paripurna pembicaraan tingkat II tentang Penetapan persetujuan atas rancangan peraturan daerah usulan Eksekutif tentang perubahan atas perda nomor 6 tahun 2017 tentang RPJMD kab. Bolmong tahun 2017 – 2022
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna Gedung DPRD Bolmong ini digelar via Video Conference (Vidcon) dengan pihak eksekutif yang di hadiri langsung oleh Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk, Sekretaris Daerah Tahlis Gallang, para Kepala-Kepala OPD, Forkopimda dan Forkopimcam. Kamis (10/09/2020).
Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, saat memimpin jalannya rapat paripurna tersebut mengatakan, melihat dari daftar hadir Anggota DPRD Bolmong yang ada saat ini maka rapat paripurna ini telah kuorum dan Sah untuk di mulai.
Rapat pun dilanjutkan dengan mendengarkan pandangan dari enam fraksi DPRD Bolmong terkait Ranperda perubahan RPJMD tersebut.
Usai menyampaikan pandangan tersebut, ke enam Fraksi DPRD Bolmong menerima Ranperda Perubahan RPJMD untuk ditetapkan menjadi Perda.
Setelah di setujui dan ditetapkan menjadi Perda, rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Ketua DPRD Welty Komaling dan Wakil Ketua I Sukron Mamonto, Wakil Ketua DPRD II Abdul Kadir Mangkat, Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk.