Beranda Rilis Berita Bupati Bolmong Entry Meeting Dengan BPK, Pemeriksaan Pendahuluan Dimulai 14 September –...

Bupati Bolmong Entry Meeting Dengan BPK, Pemeriksaan Pendahuluan Dimulai 14 September – 8 Oktober 2020

188

Bolmong,- Bupati Bolaang Mongondow  Dra. Yasti Soepredjo Mokoagow  melakukan entry meeting dengan Badan Pemeriksa Keuangan  (BPK) Perwakilan Propinsi Sulawesi Utara

Kegiatan Entry  Meeting berkaitan dengan  pemeriksaan kinerja pendahuluan atas pengelolaan aset tetap daerah tahun anggaran  2019 dan semester  I tahun anggaran 2020.

Pelaksanaan Entry Meeting Bupati Bolmong dan BPK

Kegiatan entry meeting ini diikuti oleh Pimpinan Perangkat Daerah dengan menggunakan Video Conference.

Ketua BPK Sulut dalam hal inidiwakili oleh Nurendro menyebutkan   pemeriksaan pendahuluan akan dilaksanakan selama 25 hari terhitung 14 September sampai dengan 8 Oktober 2020

Menurutnya  pemeriksaan pendahuluan meliputi  perencanaan kebutuhan dan penganggaran, ,pengadaan, penggunaan,  pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan,penatausahaan,pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

pemaparan BPK saat entry meeting

Selain itu Nurendro pemeriksaan juga meliputi sistem pengendalian intern, serta peraturan yang mengatur tentang masalah aset.

Lebih lanjut nurendra mengatakan hasil pemeriksaan pendahuluan ini akan ditindak lanjuti dengan pemeriksaan terinci.

Nurendro menjelaskan metode pemeriksaan pendahuluan ini akan memanfaatkan teknologi informasi ,  hal ini karena masih adanya  pandemi Covid 19.

Sementara itu Bupati Bolaang Mongondow dalam sambutannya mengatakan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow telah menetapkan Pejabat Pengurus Barang Pengguna dan Pembantu Pengurus Barang Pengguna pada masing-masing Perangkat Daerah dengan Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 57 Tahun 2020, dengan mempertimbangkan Kemampuan dan kompetensi Aparatur dan Nilai Aset yang dikelolah oleh Perangkat Daerah.

“Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow telah melaksanakan Sosialisasi Penatausahaan Barang Milik Daerah dan Barang Persediaan sesuai Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow pada seluruh Pengurus Barang Pengguna dan pejabat terkait serta Telah Melakukan Pendampingan Pelaksanaan Inventarisasi pada masing-masing Perangkat Daerah sampai pada Sub Unit Pengguna Barang (Sekolah dan Puskesmas) yang dilakukan sejak pertengahan bulan Juli Tahun 2020 oleh Bidang Pengelolaan Barang Daerah” Ungkap Bupati

Bupati menuturkan Hasil Inventarisasi oleh masing-masing Perangkat Daerah selanjutnya akan di validasi oleh Bidang Pengelolaan Barang Daerah sebagai dasar Pemutahiran/penatausahaan Data Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Lebih lanjut Bupati Bolmong mengatakan  Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow sejak  Pertengahan Bulan Agustus 2020 telah Melakukan Penginputan Kembali atas Aset Tetap per 31 Desember 2019 melalui Aplikasi SIMDA BMD oleh masing-masing Pengurus Barang Pengguna dengan pendampingan dari Bidang Pengelolaan Barang Daerah.

Bupati menyebutkan  Perangkat Daerah yang telah selesai malaksanakan Penginputan Data Aset Tetap pada SIMDA BMD sebanyak 25 Perangkat Daerah dari 48 Perangkat Daerah yang ada.