Forum Satu Data Indonesia Daerah Tingkat Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan Rapat Koordinasi Satu Data Indonesia pada tanggal 26 September 2023 di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Bolmong.
Rapat Koordinasi dipimpin Kepala Bidang perencanaan pengendalaian dan evaluasi pembangunan Daerah Bappeda Bolmong Yunus Mokoginta dan turut dihadiri oleh Pembina Data Daerah, yaitu BPS Kabupaten Bolmong, Walidata Daerah yaitu Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Walidata Pendukung.
Dalam Rapat Koordinasi tersebut, Yunus Mokgonta Bappeda sebagai Koordinator Forum Satu Data Indonesia Daerah Tingkat Kabupten Bolmong, memaparkan bahwa Forum Satu Data Indonesia Daerah Tingkat Kabupten Bolmong sudah memiliki dasar hukum pelaksanaannya, yang tertuang dalam Peraturan Bupati Bolmong Nomor 58 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
Menurut Yunus tujuan Kebijakan Satu Data Indonesia yaitu mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggung-jawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan antar Instansi Pemerintah untuk mendukung perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian Pembangunan. Peranan data terhadap siklus perencanaan Pembangunan dapat dilihat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 yaitu dimulai dari Penyusunan Rencana, kemudian penetapan Rencana, Pengendalian Pelaksanaan Rencana sampai ke Evaluasi Pelaksanaan Rencana. Prinsip Satu Data Indonesia.
Yunus menambahkan Rapat Koordinasi tersebut dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan implementasi pelaksanaan program Satu Data Indonesia (SDI) di Kabupaten Majalengka, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpes) No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI).
Selain itu Kepala Dinas Kominfo Bolmong yang diwakili oleh Kepala Bidang Persandian dan Statistik Imran Paputungan mengatakan Satu Data Indonesia (SDI) adalah kebijakan tata kelola Data Pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data.
Imran menyampaikan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) merupakan upaya Pemerintah dalam mewujudkan data berkualitas untuk perencanaan pembangunan.
Lebih lanjut lagi Kabid Persandian dan Statistik Imran Paputungan menjelaskan bahwa insinkronisasi data yang selama ini selalu dipermasalahkan, salah satunya disebabkan pada referensi pengumpulan data yang dilakukan oleh produsen data yang belum terstandarisasi terhadap konsep, definisi dan metodologinya.
Selain itu mewakili Kepala BPS Bolmong Rahmadi mengingatkan terhadap jajaranya terutama para Sekertaris untuk serius memahami terkait validasi data.