Beranda Rilis Berita Bupati Bolmong Jadi Narasumber Industri Recycle Plastik Di Kabupaten Bolmong

Bupati Bolmong Jadi Narasumber Industri Recycle Plastik Di Kabupaten Bolmong

133

Bolmong,- Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memfasilitasi investasi calon investor Fujian Shuangfan Investment Group yang bergerak di bidang pengolahan limbah plastik yang berlokasi di Kawasan Industri Bolaang Mongondow (Kimong).

Fujian Shuangfan Investment Group sebelumnya telah melakukan audiensi dengan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow. Dan, telah pula menandatangani MoU bersama PT Kimong.

Kementerian Investasi dan BKPM memfasilitasi melalui Video Conference (Vidcon) yang diikuti oleh Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow Rabu, 18/08/2021.turut didampingi Kepala Bappeda Taufik Mokoginta, Kadis PUPR Chany Wayon dan Kadis Lingkungan Hidup Yahya Fasa.

Selain itu Vidcon ini  diikuti oleh  Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Kementerian Perindustrian, Staf Khusus Bidang Ekonomi, Kementerian Investasi/BKPM,  Direktur Impor, Kementerian Perdagangan, Direktur PT. Kawasan Industri Mongondow, Investor Fujian Shuangfan Investment Group dan Investor Anhui Dongjin Renewable Resource Technology Co. Ltd

“Pada pertemuan lewat Vidcon, banyak hal dibicarakan. Mulai presentasi rencana investasi dan teknologi pengolahan limbah yang ramah lingkungan serta tinjauan aspek legal dan perizinan mengenai import limbah”. Ungkap Bupati

Dalam penjelasannya bupati katakan Pemerintah daerah telah memberikan penjelasan yang berkaitan dengan kebijakan di bidang kegiatan industri pengolahan limbah plastik. Bahkan kata YSM, pemerintah daerah terus mendorong agar pemerintah pusat untuk mempercepat peizinan terkait masuknya investasi di Bolmong.

Menurut Bupati, pada intinya Pemerintah Indonesia menyambut baik kehadiran investor ini, asalkan mengikuti peraturan.

Bupati berharap, perusahaan ini segera melakukan pembangunan pabrik sejalan dengan itu perizinan terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diselesaikan. Pembangunan jangan tertunda hanya karena perizinan belum selesai, dan itu mendapat respon positif dari kementerian terkait.