Beranda Rilis Berita Batas Waktu 18 Juni, 8 Kecamatan Diminta Masukkan Usulan Pengesahan Calon Anggota...

Batas Waktu 18 Juni, 8 Kecamatan Diminta Masukkan Usulan Pengesahan Calon Anggota BPD

87

 

Bolmong,- Sampai Saat ini baru 7 kecamatan yang memasukkan usulan pengesahan calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bolmong melaui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Isnaidin Mamonto rabu, 16/06/2021

Isnaidin menyebutkan 7 kecamatan yang sudah  memasukkan usulan pengesahan calon anggota BPD terpilih Kecamatan Poigar, Kecamatan Bolaang Timur, Kecamatan Bolaang, Kecamatan Dumoga Utara, Kecamatan Dumoga Timur, Kecamatan Dumoga, dan Kecamatan Lolayan

Isnaidin berharap dinas PMD berharap agar desa atau kecamatan yang belum selesai melaksanakan pemilihan BPD kiranya dapat mempercepat pelaksanaannya.

Dia menegaskan pemkab telah melayangkan surat ke para camat utk segera memasukkan usulan tersebut paling lambat tanggal 18 juni.

“Sehingga proses penerbitan SK Bupati tentang pengesahan calon anggota terpilih dapat segera diproses untuk selanjutnya dilaksanakan pelantikan” Ungkap Dade