Beranda Rilis Berita Mulai 1 April Pelaksanaan WFH Tidak Berlaku, ASN Masuk Kerja Seperti Biasa

Mulai 1 April Pelaksanaan WFH Tidak Berlaku, ASN Masuk Kerja Seperti Biasa

227

 

Bolmong,- terhitung mulai tanggal 1 April 2021 Work From Home (WFH) tidak berlaku lagi bagi seluruh Aparatus Sipil Negara (ASN), Honorer  kategori dua dan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow.

Hal ini berdasarkan surat pemberitahuan  yang ditandatangan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow  kepada seluruh perangkat daerah se Kabupaten Bolmong,

Dalam surat tersebut disebutkan seluruh ASN Honorer  kategori dua dan tenaga harian lepas (THL) pada tanggal 1 April kembali melaksanakan tugas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,  yaitu menggunakan masker, mencuci tangan  dan menghindari kerumunan.

Kepala BKPP Bolmong Umarudin Amba mengatakan WFH dilingkungan pemkab bolmong di tiadakan dan masuk kerja 37, 5 jam per minggu

“Hal ini dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme kerja ASN, Honorer Kategori II dan THL di lingkungan pemkab Bolmong untuk menjaga  keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik “ ungkap Umarudin Amba

Ketentuan masuk kerja telah diatur dalam Kepres RI  Nomor 68 tahun 1995 tentanng hari kerja dan Keputusan Menpan RB tahun 1996 tentang pedoman pelaksanaan hari – hari kerja.

Dimana jam efektif ASN adalah 37,5 jam per pembaminggu untuklima hari kerja dengan pembagian kerja hari senin  sampai hari kamis jam kerja mulai  jam 07.30 – 16.30 Wita sedangkan hari jumat 07.30 – 11 . Wita.