Beranda Rilis Berita Hari ini  Pemkab Bolmong Pembatasan Jalur Perlintasan Orang dan Kendaraan di Poigar...

Hari ini  Pemkab Bolmong Pembatasan Jalur Perlintasan Orang dan Kendaraan di Poigar dan Passi Timur

285

Bolmong,- Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow  terhitung mulai hari ini Kamis (9/4/2020) di berlakukan Pembatasan jalur perlintasan orang dan kendaraan.

Terkait pembatasan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong telah membentuk tim penjagaan tapal batas.

Sekda Bolmong Tahlis Gallang mengatakan, pihaknya hanya melakukan pembatasan mobilitas orang dan kendaraan masuk wilayah Kabupaten Bolmong

“Kita akan mengajukan izin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sambil menanti, kita jalankan dengan cara pembatasan mobilitas orang dan kendaraan masuk wilayah Bolmong,” kata dia.

Lewat cara ini, warga yang masuk diperiksa kesehatan. Jika memiliki gejala  yang mengarah ke Covid 19 akan segera diadakan rapid tes.

 

“Kendaraan yang melintas yang tidak menuju ke BMR dibiarkan lewat tapi sopirnya diperiksa KTP dan STNK,” katanya.

 

Lanjut, kendaraan angkutan sembako dan Alkes maksimal membawa tiga orang. Hal itu untuk mengantisipasi menyusupnya orang yang lolos dari angkutan umum.

 

“Catatan Gubernur Sulut Olly Dondokambey kendaraan yang jualan pakaian dihentikan, kecuali orangnya di BMR lantas pesan pakaian boleh saja,” kata dia.

Kendaraan umum dengan penumpang tujuan Bolmong sama sekali dilarang masuk. Kecuali penumpangnya

punya keperluan mendesak seperti duka dan lainnya.

“Yang keluar Bolmong ke Manado juga tak bisa kecuali hal mendesak tadi. Mereka juga harus buat surat pernyataan tidak masuk Bolmong sampai habis masa penutupan,” kata dia.

Menurut dia, gubernur sulut minta agar cara yang ditempuh harus punya efek jera agar membuahkan hasil maksimal.