Beranda Rilis Berita Pemkab Bolmong Gelar Desk Anjab Bagi OPD

Pemkab Bolmong Gelar Desk Anjab Bagi OPD

187

Bolmong,- Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (bolmong) melalui Bagian Organisasi menggelar Desk Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban kerja (ABK) tahun 2020.

Pelaksanaan ini dilaksanakan sejak tanggal 10 Februari 2020 sampai 23 Februari 2020 di ruang bagian Organisasi Setda Kantor Bupati Bolaang Mongondow.

Dimana setiap harinya dilaksanakan Desk yang di hadiri sekitar 5 – 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berdasarkan jadwal yang telah disusun.

Kepala Bagian Organisasi melalui Kepala Sub bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan Henny Kasenaung mengatakan Hasil dari Penyusunan Anjab menghasilkan peta jabatan, uraian jabatan dan syarat jabatan.

Henny menjelaskan fungsi Dokumen Anjab sangat banyak diantaranya sebagai perencana pegawai, Rekruitmen dan seleksi, perencanaan karier, pengangkatan dalam jabatan, penilaian kinerja, remunerasi dan diklat.

Menurut henny penyusunan anjab ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anjab dan abk.

Ia menjelaskan Anjab sendiri merupakan proses, metode, dan teknik untuk memperoleh data jabatan yang diolah menjadi informasi jabatan dan disajikan untuk kepentingan program kepegawaian serta memberikan umpan balik bagi organisasi, tata laksana, pengawasan, dan akuntabilitas.

“Sementara ABK merupakan suatu teknik untuk menentukan jumlah dan jenis pekerjaan suatu unit organisasi atau pemegang jabatan yang dilakukan secara sistematis dengan menggunakan metode tertentu yang berguna untuk penataan/penyempurnaan struktur organisasi, sistem dan prosedur kerja, rencana kebutuhan riil pegawai sesuai beban kerja, seleksi, rotasi, dan promosi pegawai, dan bahan kebutuhan diklat” Ungkapnya

Lebih lanjut hennye mengatakan Anjab memuat informasi jabatan yang lengkap dan akurat akan digunakan sebagai dasar melaksanakan evaluasi jabatan.

“Evaluasi jabatan difokuskan untuk menentukan bobot jabatan, klasifikasi dan peringkat jabatan dengan objek yang dievaluasi adalah jabatan bukan orang/pegawai. Hasil evaluasi jabatan yang berupa klasifikasi dan peringkat jabatan yang dapat digunakan sebagai dasar penetapan remunerasi pegawai” jelasnya