Bolmong,- Badan Keuangan Daerah (BKD) mengelar pendataan dan pemuktahiran data PBB-P2 tahun 2020.
Kepala BKD, Rio A Lombone melalui Kepala Bidang Perimbangan, Pendataan dan Pendaftaran, Nurlela Modeong, sejak awal Januari telah melayangkan surat ke seluruh desa dan kelurahan untuk melakukan pemuktahiran data PBB-P2.
Nurlela menyatakan batas waktu desa dan kelurahan dilakukan pemuktahiran data PBB-P2. Batas waktunya sampai 31 Januari kemarin.
Nurlela mengatakan saat ini pihaknya telah membentuk tim guna memvalidasi kembali objek pajak “Saat ini ada dua tim yang turun di masing masing desa, tugasnya untuk melakukan validasi kembali data PBB-P2.
Lebih lanjut Nurlela menyampaikan pihaknya menargetkan pertengahan maret sudah dilakukan penyerahan DHKP dan SPPT
“Targetnya 18 maret sudah dilakukan penyerahan DHKP dan SPPT tahun 2020. Setelah diserahkan kami memberikan tenggang waktu masa sanggah selama satu bulan, jika ada data yang belum sesuai masih dapat diperbaiki,”Pungkasnya.