Beranda Rilis Berita Bupati Bolmong Ikuti Rakor dan Sosialisasi PP Tentang Manajemen PPPK

Bupati Bolmong Ikuti Rakor dan Sosialisasi PP Tentang Manajemen PPPK

58

BOLMONGKAB.GO.ID – Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Rencana Pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019, di Swiss Belhotel Harbour Bay, Batam Provinsi Kepulauan Riau, Rabu, (23/1)

Rakor dan sosialisasi itu, dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Dalam laporan panitia pelaksana yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji MPA, maksud dari pelaksanaan kegiatan itu, untuk mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang baru saja terbit tahun 2018 lalu, sebagai sebuah kebijakan baru yang dimaksudkan sebagai upaya untuk mendinamisasi penyelenggaraan pemerintahan khususnya PP ini harus dipahami secara mendalam oleh para kepala daerah dan para pengelola SDM agar dapat memimpin pelaksanaannya secara optimal di daerah masing-masing.

“Juga sebagai rapat koordinasi untuk menjelaskan kebijakan teknis pengadaan calon PPPK Tahap I yang ditujukan untuk merekrut guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian, dengan kedua hal tersebut, diharapkan agar pimpinan daerah akan memiliki visi dan pemahaman yang sama, dengan demikian kebijakan penerimaan PPPK tahap Pertama pada awal tahun ini dapat terselenggara dengan baik.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan-RB) Komjen Pol (Purn), Syafruddin, M.Si dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan momentum bagi negara kita dalam membangun postur dan generasi ASN yang berkualitas, tangguh dan mampu menyanggah birokrasi pemerintahan serta mengantar rakyat ke pintu gerbang kesejahteraan dan kemajuan.

Menurutnya, Indonesia telah memasuki periode penting dalam mewujudkan tujuan nasional yang ditandai oleh jalur visi Indonesia Tahun 2045 yaitu akan menjadikan bangsa Indonesia sebagai Negara yang madani, maju dan disegani baik di kawasan regional maupun di kawasan global.

“Kita harus tetap optimis, tetap bekerja keras mendorong lahirnya kreativitas, inovasi dan daya saing termasuk melalui upaya membangun birokrasi pemerintahan yang semakin dinamis dalam rangka menjawab tantangan terkini yang kita hadapi yaitu revolusi industri atau revolusi digital,” katanya.

Dia menambahkan, di dalam birokrasi itu sendiri aset utamanya adalah ASN yang menjalankan roda organisasi, merekalah organ otak yang berpikir dan melahirkan ide, organ jantung yang menyalurkan denyut nadi dan darah, organ vital bagi pemerintahan bahkan kemajuan sebuah bangsa bertumpu pada keberhasilan membangun kapasitas dan kualitas sumber daya manusianya sebagai aset yang tak tergantikan, dan inilah yang mendasari keyakinan kita semua bahwa ASN adalah pilar penting bagi negara dan pondasi penting bagi pemerintahan.

“Pemerintahan sekarang ini fokus untuk membangun sumber daya manusia, lebih dari 397 juta jiwa penduduk Indonesia adalah potensi besar, di dalamnya terdapat 4,37 juta PNS yang berkiprah dan pengabdiannya tidak ternilai, inilah yang melatarbelakangi bahwa proses rekrutmen harus searah dan selaras dengan pembangunan ASN,” tambahnya.

Lanjutnya, persebaran PNS saat ini belum ideal karena didominasi oleh 1,6 juta guru dan tenaga administratif yang jumlahnya 38 persen, ditambah lagi sisa usia 51 tahun yaitu 20,36 persen serta Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) kategori kompetensi dan performa rendah yaitu 34,5 persen.

“Proporsi itu diprediksi dapat menjadi skema beban dalam menghadapi tantangan masa depan, sehingga orientasi perencanaan ASN idealnya difokuskan untuk pengisian jabatan spesifik, yang sesuai dengan arah pembangunan nasional dan pembangunan daerah,” tuturnya.

Realitanya, banyak yang sudah mencurahkan tenaga dan keringat untuk mengabdi kepada Negara serta memandang ASN sebagai inspirasi hidup, mencita-citakan harapannya setinggi langit untuk menjadi ASN, maka mereka tidaklah bisa dilupakan begitu saja, untuk itu perlu diselaraskan dengan langkah-langkah yang tepat tanpa menimbulkan persoalan.

Inilah peran penting kepala daerah yang hadir saat ini untuk merumuskan bersama, berpikir dan meramu masalah ini sekaligus memberi masukan dan perimbangan yang sifatnya buttom-up sehingga dapat melahirkan solusi kebangsaan bagi pembangunan ASN yang akan kita laksanakan di kemudian hari.

Dengan mencermati postur kualitas ASN saat ini, masih terjadi ketimpangan antara kota dan wilayah perbatasan terluar, serta kendala dan permasalahan teknis lainnya, sehingga untuk merampungkan tekad penyempurnaan itu, inilah yang akan kita lakukan pada tahun 2019 ini, pemerintah akan merekrut sebanyak 150 ribu PPPK dan 100 ribu CPNS yang dilaksanakan secara bertahap khususnya bagi daerah-daerah yang sempat tertunda pada saat penerimaan CPNS Tahun 2018 lalu, terutama daerah yang mengalami bencana alam, termasuk provinsi Papua dan Papua Barat. Rekurtmen PPPK ini bertujuan mempercepat peningkatan kapasitas organisasi untuk pencapaian tujuan strategis nasional, mendapat pegawai bersertifikasi profesional, mendapat pegawai yang memiliki kompetensi teknis tertentu dalam waktu singkat untuk posisi tertentu, mendapat pegawai yang langsung dapat didayagunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, serta mendukung dinamika organisasi,” katanya.

Sementara itu, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow mengatakan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK merupakan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Bolmong dalam melakukan perekrutan tenaga PPPK Tahap I yaitu Tenaga Honorer Eks Kategori I dan Kategori II khusus untuk Guru, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.

“Untuk peserta yang ikut seleksi pengadaan PPPK Tahap I dan dinyatakan lulus, maka Pemkab Bolmong akan menyediakan anggaran untuk gaji melalui APBD yang akan diberikan kepada PPPK sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini,” jelas Yasti.

Dan untuk menjadi PPPK harus memiliki profesi yang berdasarkan pada sistem merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan, harus sesuai dengan kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang dimiliki oleh calon PPPK dalam rekrutmen nanti.

Artinya perekrutan calon PPPK akan dilaksanakan oleh Pemkab Bolmonh dan dilakukan melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi pemerintah daerah dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan, dimana hal ini sesuai dengan pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

“Tentunya segala sesuatu yang menyangkut manajemen PPPK telah diatur dalam PP ini dan sebagaimana yang dikatakan oleh Menpan-RB bahwa untuk perekrutan tenaga PPPK Tahap II nanti dikhususkan untuk tenaga teknis atau tenaga administrasi karena perekrutan PPPK ini dilakukan secara bertahap,” katanya mengakhiri.

Sekadar diketahui, Rakor dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tersebut dibuka langsung oleh Menpan-RB dan dihadiri oleh beberapa Kementerian dan Lembaga Negara termasuk BKN Pusat dan BKN Regional di Daerah, Para Gubernur se-Indonesia, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Walikota Batam selaku tuan rumah, serta dihadiri oleh 495 Bupati dan Walikota se-Indonesia. (kominfo)