BOLMONGKAB.GO.ID – Hasil penilaian kepatuhan diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Helda Tirajoh kepada Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, Jumat (11/1) di Kantor Bupati Bolmong.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulut Helda Tirajoh, SH, dalam paparannya menjelaskan bahwa tahun 2018 lalu merupakan tahun awal bagi Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulut untuk menilai tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong. Dimana hal ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Menurutnya, Ombudsman dalam melakukan penilaian berbeda dengan Kementerian/Lembaga lainnya, dimana Ombudsman menilai lebih kepada bukti fisik yang terlihat saat itu, sebagai contoh di beberapa Perangkat Daerah (PD) tidak ditemui adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) ataupun Standar Pelayanan Prima (SPP) yang tidak terpajang di tempat yang mudah dilihat oleh masyarakat, sehingga hal ini berpengaruh terhadap nilai kepatuhan pelayanan publik, walaupun SOP atau SPP tersebut ada namun hanya disimpan di perangkat komputer ataupun flash disk.
“Dalam melakukan penilaian kepada Pemerintah daerah termasuk Pemkab Bolmong, pihaknya melakukan dengan diam-diam bahkan pura-pura menjadi masyarakat biasa yang ingin mengurus sesuatu di salah satu PD, karena dengan cara begitu, pihak Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulut akan mengetahui sejauh mana tingkat kepatuhan Pemda dalam hal pelayanan publik,” ungkapnya.
Tirajoh juga menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terdapat salah satu pasal yang mengatur tentang pemberian sanksi, mulai dari sanksi ringan sampai dengan sanksi berupa pembehentian tidak dengan hormat kepada Kepala PD yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tersebut. “Dengan adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ini, maka aparatur Pemerintah statusnya saat ini sebagai pelayan yang melayani tuannya, yaitu masyarakat,” katanya. “Atas hasil penilaian yang dilakukan Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulut kepada Pemkab Bolmong Tahun 2018 lalu, maka pihak Ombudsman memberikan penilaian berada pada Zona Kuning atau Zona Sedang,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow dalam sambutan setelah penyerahan hasil penilaian kepatuhan mengatakan, syukur alhamdulillah, Pemkab Bolmong di awal penilaian kali ini berada pada Zona Kuning atau Zona Sedang.
“Dengan adanya hasil Zona Kuning yang diterima Pemkab Bolmong pada hari ini, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulut dan secara khusus memberikan apresiasi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Bolmong, Irianto Husain yang atas kerja kerasnya mampu memperoleh nilai kepatuhan di atas rata-rata dan mampu mendongkrak nilai yang diperoleh Pemkab Bolmong dalam hal Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik, sehingga berada pada Zona Kuning atau Zona Sedang,” ujar Bupati.
Dirinya berharap dengan nilai yang diperoleh tahun ini akan menjadi cambuk sekaligus motivasi bagi PD Kabupaten Bolmong untuk lebih baik lagi dalam menata birokrasi di tahun-tahun mendatang khususnya dalam hal pelayanan publik. “Diinstruksikan kepada seluruh OPD di lingkup Pemkab Bolmong untuk selalu berkoordinasi dengan pihak Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulut, sehingga di tahun-tahun selanjutnya kita akan memperoleh nilai yang lebih baik lagi dari tahun ini,” katanya mengakhiri.
Sekadar diketahui, penyerahan hasil penilaian itu disaksikan Sekretaris Daerah Bolmong Tahlis Gallang, para asisten serta para pimpinan SKPD di ruang pertemuan sekretariat daerah lantai III kantor Bupati. (kominfo)