Beranda Rilis Berita Kuasai Aset Ilegal, Bakal Berurusan Dengan Kejagung RI

Kuasai Aset Ilegal, Bakal Berurusan Dengan Kejagung RI

127

BOLMONGKAB.GO.ID — Persoalan asset daerah milik Pemkab Bolmong yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah, akhirnya sampai ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Hal itu terungkap saat kunjungan tim dari Kejagung RI ke Kabupaten Bolmong, Selasa (16/10), hingga Rabu (17/10), belum lama ini.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Barang Milik Daerah, Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong Fany Irawan Popitod mengatakan, kedatangan tim dari Kejagung RI yang dipimpin Handry Tendean SH MH bersama empat anggota lainnya guna melakukan verifikasi atas asset negara hasil sitaan terkait kasus tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Manado.

“Ada lahan di Desa Toraut, Kecamatan Dumoga Barat yang dulunya disita oleh Kejati Manado karena tersangkut kasus korupsi. Sementara lahan tersebut sudah digunakan oleh desa untuk pembangunan fasilitas umum,” kata Fanny.

Oleh karena itu kata dia, sehingga Pemkab Bolmong meminta kepada Kejaksaan agar lahan tersebut dihibahkan saja ke daerah. Karena dalam waktu dekat ini, Kejaksaan akan menggelar lelang asset negara hasil sitaan.”Untuk mengantisipasi jangan sampai lahan tersebut jatuh ke pihak lain. Karena nantinya berpeluang terjadi konflik sosial di tengah masyarakat. Sehingga itu Pemkab menyurat ke Kejagung RI untuk meminta agar lahan tersebut dihibahkan ke daerah,” ujar Fanny.

Di sisi lain, tim Kejagung RI yang turut didampigi dua orang dari Kejati Manado, dan Kajari Kotamobagu, Dasplin SH MH. Pada kesempatan tersebut, Pemkab Bolmong juga melakukan konsultasi terkait persoalan sejumlah asset daerah yang masih dikuasai pihak lain. Seperti kendaraan baik roda dua maupun roda tiga, peralatan kantor serta tanah (lahan) dan bangunan milik daerah yang dikuasai pihak lain. Untuk asset kendaraan roda dua dan empat yang dikuasi pihak lain masih sekitar 30-an unit. Jika dirupiahkan sekira 3 miliar. “Dan pihak Kejagung RI mengaku siap memberikan pendapingan hukum kepada Pemkab dalam proses penyelesaian asset tersebut. Jadi kita selaku instansi yang membidangi asset tinggal menunggu petunjuk pimpinan,” katanya mengakhiri. (kominfo)