BOLMONGKAB.GO.ID – Belum ditandatanganinya kesepakatan MoU, membuat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPP-PA) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), terbatas dalam memberikan pelayanan pendampingan terhadap kasus pelecehan seksual anak dibawa umur dan kasus kekerasan terhadap perempuan yang kerap terjadi di Kabupaten Bolmong ini.
Kepala Dinas PP-PA, Hj. Farida Mouduto, kepada wartawan mengungkapkan, sudah memasuki bulan ke-2 di tahun 2018 ini, baru 3 kasus pelecehan seksual anak dibawa umur yang ditangani DPP-PA Bolmong dan sudah dalam proses.
“Kasus ini terjadi di 2 Kecamatan, yakni 1 di Kecamatan Lolak dan 2 lainya di Kecamatan Bolaang, yang saat ini masi dalam pendampinggan DPP-PA Bolmong,” ungkap Mooduto. Kamis (08/02/2018) siang tadi.
Lanjutnya, untuk mempercepat tindaklanjut dari penanganan kasus pelecehan dan kekerasan pada anak dan perempuan, dinas DPP-PA akan segera mempercepat penandatanganan MoU P2TP2A ( Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak). Sehingga ketika Mou nya sudah ditandatanganj kami akan memiliki kekuatan hukum yakni SK kerjasama dalam menangani kasus dengan pihak terkait.
“Jika SK sudah ada, maka kami akan mengelar sosialisasi kerjasama dengan pihak Polsek, Pemerintah Kecamatan Pemerintah Desa, Dokter, Pisikolog dan Pengacara,” bebernya.
Selanjutnya mantan camat inobonto ini memberitahukan, saat ini saya sudah memerintahkan 3 (tiga) Kepala Bidang (Kabid), yakni, Kabid Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan ibu Sulasni Ani, Kabid Perlindungan Anak ibu Lydia Mustica Dondo dan Kabid Perlindungan Perempuan Bapak Ferry L Kawuwung untuk segera membentuk Tim, yang akan turun ke 9 Polsek yang ada di Kabupaten Bolmong ini.
“Untuk penguat legalitas, tim ini akan turun, jika MOU P2TP2A sudah ditandatangani, karena mereka akan mengumpulkan data kekerasan seksual anak di bawa umur dan kekesaran perempuan yang ada di masing-masing polsek, yang ada di bolmong,” tutupnya. (*/JMR)