Beranda Rilis Berita Anggota BPD 127 Desa Dilantik Bupati Bolmong,  BPD Mitra Strategis Pemerintah Desa

Anggota BPD 127 Desa Dilantik Bupati Bolmong,  BPD Mitra Strategis Pemerintah Desa

44

 

Bolmong,- Setelah 364 Anggota BPD pada Lima Kecamatan Dilantik dan Di kukuhkan oleh Bupati Bolmong, Selasa, 12/10./2021. Hari ini Rabu, 13/10/2021 Bupati Bolaang Mongondow  Dra. Hj. Yasti Soeprdjo Mokoagow kembali melantik 663 Anggota BPD dari 127 Desa di 10 Kecamatan

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bupati Bolmong, diselenggarakan secara bertahap. Pada setiap sesi pelantikan dilakukan 3 tahap , tahap pertama pelantikan BPD untuk  38 Desa,  sesi kedua untuk 42 desa. serta tahap ketiga anggota BPD dari 47 Desa.

Hal ini dilakukan mengingat jumlah anggota BPD yang jumlahnya mencapai ribuan orang.

Bupati Bolmong Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow dalam penyampaiannya, saat melantik anggota BPD dari desa-desa di 10 Kecamatan mengatakan, pembentukan anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan amanat Undang-Undang.

Bupati menyebutkan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa menyebutkan bahwa BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Menurutnya  hal tersebut mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus didukung sepenuhnya oleh pemerintah desa yang terdiri dari Sangadi dan perangkat desa serta BPD. Dimana kedua institusi ini bertanggungjawab atas jalannya roda pemerintahan di desa.

“Badan Permusyawaratan Desa secara umum mempunyai kewenangan terhadap pengawasan tugas-tugas pemerintahan desa, peraturan desa dan peraturan sangadi, membentuk panitia pemilihan sangadi, serta menggali, menampung dan menghimpun, merumuskan serta menyalurkan aspirasi masyarakat desa” Ungkap Bupati

Bupati berharap BPD dapat melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan dana desa dan alokasi dana desa, sehingga pengelolaan keuangan desa tersebut dapat lebih efektif, transparan serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Bupati menambahkan anggota BPD terpilih merupakan perwakilan dari masyarakat menurut wilayah disamping itu juga memenuhi keterwakilan perempuan. Dengan demikian telah memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan untuk duduk dalam struktur BPD di setiap desa. Sehingga mereka ikut memperjuangkan dan menampung hak perempuan dalam setiap kebijakan dan program di desa.