Bolmong,- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kementerian Agama menggelar Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemanfaatan data kependudukan yang berhubungan dengan masyarakat luas yang berbasis elektronik di Ruang Rapat Sekda Rabu, 29/09/2021.
Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dilaksanakan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya Dinas Komunikasi dan Informatika , Dinas Sosial, Dinas kesehatan, Dinas pendidikan, Rumah Sakit Datoe Binangkang, Dinas PTSP, BKPP dan Kantor kementerian Agama Bolmong.
Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) ini turut ditandatangani dan disaksikan oleh Sekda Bolaang Mongondow Tahlis Gallang, SIP MM
Hadir Dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut Sekretaris Daerah Bolmong Tahlis Gallang SIP, MM dan Kepala Dinas Dukcapil Iswan gonibala beserta 8 Pimpinan Organsiasi Perangkat Daerah.
Kepala Dinas Dukcapil Bolmong Iswan gonibala mengatakan PKS ini dalam rangka pelayanan berbasis aplikasi online tentang pemanfaatan data kependudukan antara Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil dan organisasi perangkat daerah lainnya terkait pemanfaatan data kependudukan.
Menurut Iswan Setelah PKS ini di tadatangani oleh Pimpinan OPD, pihaknya akan memberikan username kepada OPD tersebut untuk mendapatkan akses data kependudukan.
Iswan berharap dengan adanya kerjasama ini, maka data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan pembangunan, namun tetap terjaga kerahasiaan datanya terutama data perorangan yang sangat dilindungi oleh undang-undang. Ke depan, diharapkan semakin banyak lembaga pengguna/pemanfaat data penduduk ini, sehingga tercipta pelayanan publik yang semakin tertata, efisien dan efektif serta yang terpenting adalah dapat membahagiakan masyarakat.
Diketahui Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri dan dapat dimanfaatkan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Hal ini Sesuai dengan Undang-undang No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.