Bolmong -dalam rangka mengoptimalkan keterbukaan informasi publik dan untuk meningkatkan peran serta fungsi Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) antara KPU Kabupaten dengan Pemerintah Daerah,
Hal ini sebagaimana amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Keputusan KPU Nomor 561/HM.03.5-Kpt/06/KPU/VIII/2021, dengan mengacu pada Keputusan KPU Nomor 542/HM/03.5-Kpt/06/KPU/VIII/2021,
Hadirt dari KPU Bolmong Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Hasrul Dumambow bersama Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ingga S. Adampe, didampingi Sekretaris, Meydi Wolah bersama jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan audiensi ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) pada, Senin (20/9).
Kehadiran KPU diterima oleh Plt. Kepala Dinas Kominfo Bolmong, Jenli Mongilong didampingi Kepala Seksi Kehumasan dan Layanan Publik, Imran Paputungan menyambut dengan baik kedatangan tim Bakohumas KPU Kabupaten Bolaang Mongondow ini.
Hasrul Dumambow dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa koordinasi yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari surat dinas KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 165/HM.03.5-SD/7101/KPU-Kab/VIII/2021 perihal Permohonan Audiensi yang bertujuan untuk menjalin kerja sama dan koordinasi dalam bidang kehumasan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow sebagaimana instruksi KPU Republik Indonesia sesuai surat dinas Nomor 244/HM.02/SD/KPU/III/2021 perihal Pembentukan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas).
“Tujuan utama dari program Bakohumas ini antara lain dalam rangka diseminasi informasi dengan stakeholder KPU terkait dengan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di tahun 2024 mendatang, mengingat bahwa Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow merupakan stakeholder utama KPU, dimana pihak Diskominfo yang merupakan pengelola informasi dan kehumasan sehingganya dapat berkolaborasi dalam hal penyampaian informasi dan berbagai kegiatan kepemiluan kepada masyarakat luas”, ujar Hasrul. Ditambahkan juga bahwa Bakohumas KPU Bolmong sebelumnya juga telah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow mengenai draft MoU dan Perjanjian Kerjasama terkait Program Bakohumas dengan Prinsip Keterbukaan Informasi Publik yang nantinya jika MoU ini disepakati/ditanda tangani oleh Pemerintah Daerah, maka akan dilanjutkan dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan pihak Diskominfo Bolmong.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Diskominfo Bolmong menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung program Bakohumas KPU dengan mengerahkan semua sumber daya yang ada, baik itu terkait pemanfaatan teknologi maupun kearifan lokal yang ada di masyarakat guna menyalurkan semua informasi kepemiluan kepada masyarakat, karena suksesnya suatu tahapan Pemilu dan Pemilihan tidak lepas dari kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan KPU sebagai penyelenggara.