Bolmong,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menerima Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus DPRD Provinsi Sulawesi Utara guna mendapatkan bahan dan masukan terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang Pengendalian Sampah Plastik
Kunjungan kerja ini dibuka oleh Inggried J.N.N.Sondakh,SE,MM selaku Ketua Tim Pansus untuk mendapatkan bahan dan masukan terkait penyusunan Ranperda tersebut di ruang rapat kantor DLH Kab.Bolmong, Kamis,9/9/2021,
Dalam kunjungan Kerja Anggota DPRD Sulut ditanyakan juga apakah sudah ada regulasi yang mengatur tentang pengendalian sampah plastik di Kabupaten Bolaang Mongondow serta capaian yang dilakukan setelah diterapkannya regulasi tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab.Bolmong Yahya Fasa mengatakan terkait dengan regulasi sudah ada Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Surat Edaran Bupati Bolaang Mongondow Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di bulan agustus 2018 serta Surat Edaran Bupati Bolaang Mongondow Tentang Larangan Penggunaan Kemasan Air Minum Berbahan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow di bulan April 2019.
Yahya juga menyampaikan Hasil capaian dari Surat Edaran yang dimaksud untuk beberapa bulan sejak dikeluarkannya Surat Edaran ini pada bulan April 2019 disaat adanya kegiatan berupa rapat-rapat di setiap OPD, penggunaan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai mulai ditiadakan begitu juga pada saat pelaksanaan peringatan hari-hari besar/penting seperti upacara sebelum Pandemi Covid 19 diwajibkan utk membawa tumbler tapi setelah adanya pandemi penggunaan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai kembali ada dikarenakan faktor kesehatan oleh covid 19.
“Salah satu isi dari surat edaran terkait dengan pengendalian sampah plastik di laut dan sungai yaitu disampaikan bahwa Kepala Perangkat Daerah dan Camat se Kabupaten Bolaang Mongondow agar memperketat larangan membuang sampah segala jenis sampah, terutama sampah plastik ke badan air dan laut serta sepanjang pinggiran jalan raya”. ungkap Yahya
Turut hadir Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Ibu Glady N.L.Kawatu,SH, MSi dan 3 orang Tenaga Ahli yaitu Dr.Dani Pinasang,SH, M.Hum (UNSRAT), Dr.F.Ferol Warouw,SH,MH,M.Eng (UNIMA) serta Dr.Hendra F.Zachawerus,SH,MH (Kantor Kemenkum&Ham)