Bolmong,- Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow mengingatkan seluruh pemerintah kecamatan dan desa terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Hal ini disampaikan Bupati saat memimpin Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melalui daring yang diikuti seluruh sangadi, serta 15 Camat. Selain itu ikut dihadiri Ketua DPRD Welty Komaling, Kapolres Bolmong, Sekda Bolmong Tahlis Gallang, para asisten, serta para pimpinan SKPD terkait pemberlakuan PPKM Level 4 di lantai 1 Kantor Bupati Bolaang Mongondow Rabu 8 September 2021
Menanggapi hal tersebut Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow telah mengeluarkan edaran terbaru Nomor 100/Setdakab/02/119/IX/2021 tentang PPKM Kriteria Level di Kabupaten Bolaang Mongondow.
Bupati menyampaikan gambaran penanganan Covid-19 di Bolmong sampai saat ini positif rate Covid-19 masih tinggi, serta angka kematian yang cukup tinggi .
Menurut Bupati masih adanya masyarakat yang enggan menjalani testing, padahal Pemerintah, berupaya terus melaksanakan tracing dan testing.
“masyarakat masih enggan, masih tidak aware, masih tidak memberikan data yang sebenarnya pada saat petugas tenaga kesehatan melaksanakan tracing untuk dilakukan testing,” ungkap Bupati.
Bupati mengatakan Forkopimda telah sepakat untuk melaksanakan testing. Apalagi terhadap masyarakat yang punya kaitan dengan pasien terindikasi positif Covid-19.
Bupati menegaskan akan menerapkan sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) bagi warga yang tidak melaksanakan Prokes.
Selain itu, Bupati mengatakan kepada masyarakat Bolmong untuk melaksanakan vaksinasi Covid 19 dan juga mengingatkan Masyarakat jangan dengarkan bahwa ini berita hoaks.
Bupati berharap selama dua pekan kedepan ada penurunan positif rate covid-19 sehingga kebijakan PPKM tidak diperpanjang lagi.
Surat Edaran PPKM Level 4 Pemkab Bolmong :