Bolmong,- Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dibawah kepemimpinan Bupati Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk, S.Th, MM memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat, hal ini dibuktikan melalui Dinas Penanaman Modal dan Perijinam Terpadu Satu Pintu (DPM – PTSP) yang telah membuat program service point pelayanan pengurusan perijinan.
Service point perijinan bertujuan untuk memberikan pelayanan yang maksimal, cepat , tepat bagi masyarakat bolmong yang jauh dari pusat pemerintahan. Dua kecamatan yang menjadi pilot project program ini yaitu kantor camat passi barat yang akan melayani wilayah kecamatan passi bersatu dan kecamatan lolayan dan kantor camat dumoga utara yang akan melayani wilayah kecamatan dumoga bersatu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang, saat meninjau proses pelayanan service point di Kecamatan Passi Barat, Rabu (25/08). Didampingi Kepala Dinas PM-PTSP Bolmong, Fyfiane Ismayanti serta Camat Passi Barat Marief Mokodompit, Tahlis melihat langsung proses pengurusan izin secara langsung.
Saat diwawancarai Tahlis mengatakan, program ini untuk mendekatkan proses perizinan kepada masyarakat. “Kabupaten Bolmong mempunyai wilayah yang cukup luas. Hal ini menyebabkan jarak antara Ibukota Kabupaten dengan Kecamatan/desa cukup jauh, sehingga apabila masyarakat yang ada di desa atau kecamatan mengurus ijin memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit, apalagi situasi pandemi Covid-19 saat ini kita dibatasi untuk masuk kantor, maka kebutuhan masyakat tidak akan terpenuhi, “ucap Tahlis.
Melalui service point ini, Tahlis berharap pelayanan perizinan bisa dilakukan dikecamatan.”Saya harap kualitas pelayanan publik seperti ini bisa memanjakan masyarakat, dengan rasa aman dan nyaman dalam berusaha dan mengembangkan usaha,”ujar Tahlis.
Sementara itu Kepala Dinas PM-PTSP Bolmong Fyfiane Ismayanti Soepredjo mengatakan, keunggulan service point ini adalah segala persyaratan maupun formulir sudah tersedia. Untuk izin usaha dan praktek bisa langsung diverifikasi ditempat, namun untuk izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sudah berganti nama dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), itu harus ada verifikasi lapangan.”Jadi untuk PBG otomatis tidak bisa selesai saat itu juga, tapi kalau untuk izin usaha atau praktek kerja tenaga kesehatan itu bisa langsung diproses,”ucap Fyfiane.
Lanjutnya, pelayanan di service point dilakukan oleh satu personil dari PM-PTSP dan personil lainnya dari staf kecamatan.
Ertanto bengga salah satu warga kecamatan passi barat saat diwawancarai mengatakan sangat terbantu dengan adanya service point ini, dimana bisa menghemat biaya dan waktu dalam pengurusan ijin usaha salon miliknya..
Saya tidak perlu lagi ke lolak dan tidak lagi mengeluarkan biaya kendaraan ujarnya