Bolmong,- Unit Pelayanan Teknis (UPT) Balai Monitoring (Balmon) melaksanakan pengamatan, pengukuran, monitoring dan frekuensi radio di kabupaten bolmong.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bolaang Mongondow.
Tim Balmon yang terdiri dari 5 (lima) orang melakukan yang melakukan monitoring untuk wilayah kabupaten Bolaang Mongondow dibawah pimpinan Heriyanto, ST
Ketua Tim Balmon Heriyanto mengungkapkan Untuk Kabupaten Bolaang Mongondow Sendiri potensi pelanggaran frekuensi radio tidak ditemukan, hanya di temukan beberapa frekuensi yang di duga berasal dari luar indonesia.
Heriyanto juga menambahkan untuk Kabupaten Bolaang Mongondow penggunaan frekuensi terbanyak oleh frekuensi jaringan selular.
Dia mengatakan Secara rutin hampir seluruh kantor Balai dan Loka Monitoring Frekuensi Radio selalu mengadakan kegiatan monitoring dan penertiban rutin terhadap postensi pelanggaran penggunaan frekuensi radio.
UPT yang biasa disingkat Balmon merupakan salah satu Unit Pelayanan Teknis (UPT) dibawah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) yang ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Kantor Balmon sendiri mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang penggunaan spektrum frekuensi radio yang meliputi kegiatan pengamatan, deteksi sumber pancaran, monitoring, penertiban, evaluasi dan pengujian ilmiah, pengukuran, koordinasi monitoring frekuensi radio, penyusunan rencana dan program, penyediaan suku cadang, pemeliharaan dan perbaikan perangkat, serta urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.