Bolmong,- Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) mengelar sosialisasi kepada para pelaku usaha di desa Labuan Uki, kecamatan Lolak, kemarin Selasa (06/07/2021).
Sebagai narasumber , Kepala Diskop dan UKM Bolmong Ofir Ratu memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha di Labuan Uki terkait pemenuhan izin usaha,
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh semua anggota KSP Labuan Uki.
Dalam materinya Ofir menekankan untuk kegiatan KSP harus berlandaskan pada prinsip koperasi. Sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas kekeeluargaan, kesepakatan, keterbukaan dan kebaikan bersama pengurus.
Menurutnya Kegiatan KSP harus sesuai dengan amanat undang – undang nomor 25 tahun 1992 dan nomor undang – undang nomor 21 tahun 2020 tentang cipta kerja khusus untuk KSP.
Tak hanya itu, bila KSP membuka cabang baru diluar wilayah maka harus ada izin dulu, dimana wilayah dimana tempat usaha dijalankan, yakni lewat Diskop dan UKM Kabupaten setempat.
“Jadi harus ada izin dulu dari Pemkab setempat dimana KSP itu dibentuk,” tutur Ofir.
Ia menegaskan, kepada manajer bertanggung jawab langsung kepada pengurus koperasi.
Selain itu, pada penentuan bunga diputuskan melalui rapat anggota tahunan (RAT.
Ia menambahkan, bantuan melalui program kemitraan lingkungan, Lembaga penjamin dana bergulir.
“Bagi para pengurus supaya tetap bersama – sama untuk memajukan koperasi. Dan tentu KSP terus gelar RAT setiap tahun,”pungkas Ofir.