Bolmong,- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) penyelesaian tapalk batas Kabbupaten Bolmoing dan Kabupaten Bolsel mengacu pada putusan Mahkamah Agung
Hal ini disampaikan oleh asisten I Pemkab Bolmong Decker Rompas, saat menggelar rapat bersama secara virtual dengan Direktur Toponimi dan Batas Daerah Dirjen administrasi kewilayahan Kemendagri Mardiayana M.Si, di Kantor Kominfo Jumat, 2 /7 /2021
Deker mengatakan berdasarkan hasil mediasi pertemuan antara Bupati Bolmong, dan Bupati Bolsel yang di fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) beberapa waktu lalu menghasilkan berita acara.
“Pemprov Sulut telah memfasilitasi Pemkab Bolmong dan Bolsel terkait tapal batas dari dua kabupaten tersebut, dalam rapat fasilitasi yang di gelar 10 Mei tahun 2021 lalu menghasilkan berita acara yang mungkin saat ini sudah di terima oleh Kemendagri,”ujar Deker.
Deker menjelaskan Berdasarkan poin lll pada berita acara tersebut Pemkab Bolmong meminta dalam mengambil keputusan Kemendagri harus mengacu pada putusan MA nomor 75 tahun 2018. Karena, Kemendagri diberikan kewenangan oleh kedua daerah dalam mengambil keputusan. Oleh sebab itu kiranya kami berharap Kemendagri dalam mengambil keputusan tetap mengacu pada keputusan Mahkamah Agung.