Bolmong,- Dinas Komunikasi dan Informatika (kominfo) Kabupaten Bolaang Mongondow, mengikuti rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Menara Telekomunikasi Rabu, 23/06/2021 di Kantor DPRD Bolmong.
Pembahasan Ranperda digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapeperda) DPRD Kabupaten Bolmong.
Kepala Diskominfo Jenli Mongilong mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti apa yang menjadi usulan dari Bapeperda DPRD Bolmong.
”Ini Ranperda inisiatif DPRD tentang Retribusi Menara Telekomunikasi.”kata Jenli.
Lebih lanjut Jenli menyampaikan pihak akan berupaya sehingga Ranperda yang dihasilkan sesuai dan tidak bertentangan dengan aturan diatasnya “Tentu Kami, dinas dan badan mendukung serta berusaha menyandingkan dengan aturan yang ada. Yang pasti Ranperda disusun akan lebih baik dan bersesuaian dengan aturan yang ada di atas. Kalau dilihat dari aturan diatasnya untuk retribusi menara telekomunikasi tidak besar. Karena ada batas maksimal.” Pungkasnya.