Beranda Rilis Berita Senin ASN Bolmong Apel Kerja, Tidak hadir Potong TPP 50 Persen

Senin ASN Bolmong Apel Kerja, Tidak hadir Potong TPP 50 Persen

94

Bolmong.- Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow akan menggelar Apel  Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Honorer Kategori Dua serta Tenaga Harian Lepas (THL)   serta penegasan jam kerja ASN Bolmong Pasca Cuti Bersama Idul Fitri 1442 Hijriah.

Hal ini berdasarkan Surat dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bolmong yang ditandatangan langsung oleh Sekda Kabupaten Bolmong Tahlis Galllang.

Dalam surat tersebut, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Honorer Kategori Dua serta Tenaga Harian Lepas (THL) dilingkunga pemkab Bolmong menggelar Apel Kerja  di Halaman Kantor Masing Masing Perangkat Daerah pada Pukul 07.30 Waktu Indonesia Tengah.

Dalam melaksanakan tugas tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid 19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak minimal 1,5 Meter, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.

Selain itu, ada penegasan jam masuk kerja untuk ASN, Honor Kategori 2 dan THL pada hari senin dan kamis masuk kerja pukul 07.30 – 16.30 Wita serta hari jumat masuk kerja pukul 07.30 -11.00 Wita.

Bagi yang tidak melaksanakan apel kerja pada  hari senin tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan akan diberikan sanksi Pemotongan TPP sebesar 50 persen.

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab