Beranda Rilis Berita Bupati Hadiri Sosialisasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Oleh KASN

Bupati Hadiri Sosialisasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Oleh KASN

82

Bolmong,- Bupati Bolaang Mongondow Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow menghadiri kegiatan sosialisasi penerapan manajemen kinerja, tatacara pengisian jabatan pimpinan tinggi  dan disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten / Kota se Provinsi Sulawesi Utara.

Acara  dibuka oleh Gubernur Sulawesi Utara yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara  Edwin Silangen  Senin 19/04/2021 di Ruang Mapalus Kantor Gubernur Sulawesi Utara.

 

Kegiatan ini diikuti oleh Para Bupati / Walikota Se Provinsi Sulawesi Utara, Sekretaris Daerah Propinsi Sulawesi Utara, Kepala BKD Provinsi Sulawesi Utara   Sekretaris Daerah Kabupaten / Kota Se Sulawesi Utara serta Kepala BKPSDM dan BKPP Kabupaten Kota Se sulawesi Utara.

Setelah sambutan dan pembukaan acara dilanjutkan ke acara inti yakni sosialisasi yang disampaikan oleh Komisioner KASN, Asisten KASN oleh Dr. Rudiarto Sumarwono selaku Komisioner KASN.

Dr. Rudiarto Sumarwono menyampaikan bahwa setelah diterbitkannya regulasi terbaru terkait pengisian JPT maka terjadi perubahan/tatacara dalam pelaksanaanya

Saat ini telah diterbitkan beberapa regulasi terbaru terkait pengisian JPT seperti PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019, PP Nomor 17 Tahun 2020, SE Nomor 52 Tahun 2020, dan SE Ka BKN tentang Pelantikan melalui virtual. Dengan regulasi terbaru ini maka terjadi beberapa perubahan dalam pelaksanaan pengisian JPT”, ujar Rudi.

“Pelaksanaan pengisian JPT baik seleksi maupun mutasi/rotasi bagi Pemkab/Pemkot yang sedang Pilkada serentak harus mengikuti peraturan yang berlaku. Selain itu, menjelang Pilkada serentak, para ASN harus menjaga netralitasnya. Usulan jangka pendek untuk persoalan netralitas adalah penguatan pengawasan internal birokrasi, seperti peningkatan pemahaman ASN tentang netralitas, peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan, penggunaan teknologi untuk menelusuri data pelanggaran. Selain itu untuk jangka panjangnya perlu adanya penguatan sanksi kepada ASN yang melanggar, penerapan sistem merit dalam manajemen ASN, dan reformasi politik”, tambah Rudi.