Beranda Rilis Berita Pendaftaran BLT UMKM melalui Dinas Koperasi dan UMKM, Ini Syaratnya

Pendaftaran BLT UMKM melalui Dinas Koperasi dan UMKM, Ini Syaratnya

270

Bolmong.- Pemerintah telah membuka penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) alias Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bolmong Ofir Ratu SE, menyebutkan pendaftaran bantuan langsung tunai tahap dua ini atau BLT UMKM telah dibuka bulan April sampai Mei bulan depan.

Dia berharap bagi pelaku UMKM usaha dibolmong, terutama yang diprioritaskan belum pernah menerima bantuan.

“besaran bantuan tidak seperti tahun yang lalu 2020 Rp 2,4 juta, kini berkurang menjadi Rp 1,2 juta untuk setiap pelaku UMKM. Kebijakan, ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02 tahun 2021” ungkap Ofir

Menurutnya BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1.200.000,00   secara sekaligus untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tersebut. Ini dalam pasal 3 ayat (1) Permenkop UKM Nomor 02 tahun 2021, itu bunyi dalam aturan tersebut.

Sementara itu, untuk penerima BPUM sendiri dijelaskan dalam pasal 4 ayat 1, jika penerima BPUM merupakan pelaku Usaha Mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.

 

“Untuk pendaftarannya kepada calon penerima BPUM, agar langsung datang ke Dinas koperasi dan UKM Bolmong. Sebab untuk tahun ini sesuai dengan aturan yang akan memverifikasi berkas calon penerima BPUM adalah kami dari Dinas Koperasi dan UKM. Kami sudah bentuk Pokja tim verifikasi berkas,” terang Ofir.

Ia menyebutkan, syarat – syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BPUM diantaranya foto copy KTP elektronik, foto copy kartu keluarga (KK), Surat keterangan usaha dari Sangadi, foto usaha atau tempat usaha.

 

“Untuk proses pencairannya saat ini sudah melalui BNI, tapi prosesnya usai diverifikasi kabupaten selanjutnya dikirim ke Provinsi dan kemudian ke pusat,” ungkap Ofir.

Ofir pun menambahkan, Tim pokja BPUM  Dinas koperasi dan  UKM  Bolmong, yang bisa dihubungi yakni Hj Rusniyati Potabuga (Hp) 085240141507, Suparjan Mooduto (Hp) 081340886883, Tri kusmawati (Hp) 082194319470, dan Elvi Mokodompit (Hp) 085256301336.

“Hubungi saja Contak person tim Pokja atau datang langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Bolmong, dikompleks kantor Bupati di Lolak,” pungkasnya.