Bolmong,- Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara melakukan kunjungan kerja (Kunker) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong)
Pertemuan tersebut di ruangan rapat Lantai II Kantor Bupati Bolmong. Rabu (10/2/2021) sore.
Rombongan Komisi I DPRD Sulut ini dipimpin langsung Ketua Komisi I Vonny Paat, bersama lima anggota lainnya, dan diterima langsung Asisten I Pemerintahan Administrasi Daerah Deker Rompas, Asisten II Perekonomian Pembangunan dan Kesra Zainuddin Paputungn, Asisten III Administrasi Umum Ashari Sugeha dan sejumlah kepala SKPD.
Asisten I Pemkab Bolmong Deker Rompas, mengungkapkan kedatangan Komisi I DPRD Sulut dalam rangka koordinasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan kabupaten/kota ke Pemprov Sulut.
“Kunker tadi juga membahas beberapa Ranperda yang belum disetujui oleh Pemprov Sulut, yang kemudian nanti akan dikoordinasikan bersama DPRD Sulut,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sulut Vonny Paat mengatakan, kunker tersebut juga dalam rangka berkonsultasi terkait Ranperda di kabupaten/kota.
“Jadi, Bolmong merupakan daerah keenam yang kami kunjungi. Nah, koordinasi ini juga termasuk bagaimana proses pembahasan rancangan daerah yang ada di kabupaten/kota, yang kemudian akan ditindaklanjuti Biro Hukum untuk dievaluasi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pada intinya proses pengajuan Ranperda dari Pemkab Bolmong ke Pemprov Sulut, dalam hal ini Biro Hukum bahwa, pada tahun 2020 ada 11 Ranperda yang diajukan oleh Pemkab Bolmong, dan ada 7 Perda serta 1 peraturan DPRD. Itu semua sudah difasilitasi dan dievaluasi.
Tetapi, ada 1 Ranperda yang diajukan oleh Pemkab Bolmong tentang peraturan minuman beralkohol dari tahun 2015 yang belum ada hasil evaluasi. Namun, akan difasilitasi dengan Biro Hukum.
“Karena, pada Peraturan Kemendagri Nomor 120 tahun 2018, peraturan daerah itu wajib hukumnya dievaluasi dan difasilitasi oleh Pemprov, dalam hal ini gubernur melalui Biro Hukum,” tandas Vonny