Bolmong,- Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Badan Kepegawaian dan pendidkan dan Pelatihan (BKPP) Bolaang Mongondow (Bolmong) Ujian Dinas Tingkat I, Tingkat 2 dan Penyesuaian Ijazah Kamis, 3/12/2020 Di Kantor Bupati Bolmong.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahlis Gallang
Sekda Bolmong Tahlis Gallang mengatakan, ujian dinas bukan formalitas untuk mengubah status pangkat ASN. Bahkan, tidak semua peserta yang ikut dalam ujian, akan lulus jika tidak mencapai nilai yang telah ditetapkan.
Hal itu disampaikan saat membuka ujian dinas tingkat I, tingkat II dan ujian penyesuaian ijazah 87 ASN di lingkup Pemkab Bolmong yang dilaksanakan di ruang rapat lantai dua Kantor Bupati Kamis 3 Desember 2020.
Menurutnya tidak Semua peserta ujian dinas akan lulus. Ujian dinas ini bukan formalitas untuk mengubah status pangkat ASN.
“Namanya juga ujian pasti ada standar nilai kelulusannya yang telah ditentukan. Jika peserta tidak mampu melewati standar nilai dari ujian tersebut otomatis tidak akan lulus, begitupun sebaliknya,” ucap Sekda.
Ujian dinas itu diikuti 87 peserta yang terdiri dari peserta ujian tingkat satu, 42 peserta, tingkat dua 27 peserta dan ujian penyesuaian ijasah berjumlah 18 peserta dengan mengedepankan protokoler kesehatan.
Dia mengatakan, jika pendidikan ASN tidak diperoleh maka perlu dilakukan ujian dinas, baik ujian tingkat I dan tingkat II.
Kendati demikian, Ia berharap semua peserta yang mengikuti ujian ini akan mendapatkan hasil maksimal, sehingga dapat lulus dan naik pangkat.
Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi kepegawaian Kantor BKN Regional XI Manado, Kamarudin mengatakan, kenaikan pangkat sejatinya bukan hak ASN. Akan tetapi penghargaan atas prestasi kerja yang diperoleh sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku.
“Untuk itu agar kenaikan pangkat ini dapat dirasahkan sebagai penghargaan, maka kenaikan diberikan secara adil dengan mekanisme yang berdasarkan azas kompetensi,” tuturnya