Bolmong,- Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Melalui Dinas Perhuubungan melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Bolmong,- Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Dinas Perhubungan akan melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Perda tersebut merupakan Perubahan atas Perda Kabupaten Bolmong Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Kepala Dinas Perhubungan Bolmong Sugih Arto Banteng mengatakan Perda Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
“Untuk menindaklanjuti pelaksanaan Perda Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Dinas Perhubungan akan melakukan sosialisasi kepada Masyarakat selama satu bulan ini”. Ungkap Sugih Arto
Menurutnya Pelaksanaan Perda nantinya akan diterapkan pada tanggal 3 Agustus Bulan depan.
Sugih Arto menjelaskan dalam perda baru telah di terapkan Uji berkala dengan menggunakan Sistem BLU-e ( Bukti Lulus Uji Elektronik) menggantikan bukti lulus uji KIR yang dulunya berbentuk buku. BLU-e terdiri dari dua sertifikat tanda lulus uji, dua stiker hologram dengan QR Code yang ditempel pada kaca depan kendaraan dan satu Smart Card dengan teknologi NFC.
“kualitas pelayanan di setiap UPUBKB yang sudah menerapkan smart card meningkat. Masyarakat tidak akan ragu lagi melakukan uji berkala dengan prosedur resmi” Jelas Sugih
Dia menambahkan Prosedur Pelayanan Uji berkala kendaraan bermotor akan menggunakan Protokol Kesehatan.
Diketahui, Baru Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Bolmong yang menerapakan Uji berkala Kendaraan menggunakan Sistem Bukti Lulus UJi Elektronik (BLU-E) di Sulawesi Utara .
Kartu BLU-E Untuk Uji Berkala Kendaraan Tahapannya adalah kalibrasi, akreditasi, lalu smart card, jadi tidak mungkin suatu unit balai
pengujian yang belum terakreditasi bisa menerbitkan smart card.
Kemudian tidak seperti buku uji, para oknum akan kesulitan untuk ‘memainkan’ data di dalam smart card, yang terdiri dari identitas pemilik kendaraan, identitas kendaraan, dan foto kendaraan dari 4 sisi yaitu dari depan, belakang, kiri, dan kanan
Adapun Rincian Biaya Pengujian Registrasi dan Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Baru
Kendaraan Roda Tiga Rp. 155.000
Mobil Penumpang Rp. 235.000
Mobil Bus JBB 1500 kg – 3500 kg Rp. 290.000
Mobil Bus JBB 3501 kg – 5000 kg Rp. 295.000
Mobil Bus JBB 5001 kg – 8500 kg Rp. 300.000
Mobil Barang dengan JBB 0 Kg – JBB 4500 Kg 285.000
Mobil Barang dengan JBB 4501 kg – 6000 kg Rp.300.000
Mobil Barang dengan JBB 6001 kg – 8250 kg Rp.310.000
Mobil Barang dengan JBB 8251 kg – 15.000 kg Rp.320.000
Mobil Barang dengan JBB 8251 kg – 15.000 kg Rp.320.000
Kereta Gandengan dan Tempelan Rp. 270.000
Kendaraan Khusus 315.000
Biaya Pengujian Registrasi dan Bukti Lulus Uji Berkala Perpanjangan Masa berlaku
Kendaraan Roda Tiga Rp. 100.000
Mobil Penumpang Rp. 135.000
Mobil Bus JBB 1500 kg – 3500 kg Rp. 160.000
Mobil Bus JBB 3501 kg – 5000 kg Rp. 165.000
Mobil Bus JBB 5001 kg – 8500 kg Rp. 170.000
Mobil Barang dengan JBB 0 Kg – JBB 4500 Kg 160.000
Mobil Barang dengan JBB 4501 kg – 6000 kg Rp.170.000
Mobil Barang dengan JBB 6001 kg – 8250 kg Rp.175.000
Mobil Barang dengan JBB 8251 kg – 15.000 kg Rp.180.000
Mobil Barang dengan JBB 8251 kg – 15.000 kg Rp.185.000
Kereta Gandengan dan Tempelan Rp. 150.000
Kendaraan Khusus 175.000