Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) membolehkan kepada Umat Islam untuk menyelenggarakan shalat Idul Fitri di lapangan, masjid, atau mushala.
Namun, ada sejumlah syarat yang diwajibkan MUI, yakni desa/kelurahan tersebut belum ada yang terkonfirmasi positif terpapar Covid 19, dan belum ada masyarakat yg ditetapkan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau Orang Dalam Pengawasan (ODP).
Ketua MUI Bolmong Hi Sulaeman Amba SAg mengatakan, MUI Bolmong mengacu pada Fatwa MUI pusat dan dikordinasikan bersama Pemkab Bolmong.
”Ini hasil keputusan bersama jajaran MUI Bolmong, yang dikoordinasikan kepada pak sekda dan ibu bupati,” kata Amba. Surat resmi yang ditandatangani langsung oleh Ketua MUI Bolmong, Hi Sulaeman Ambah SAg dan sekretaris Hi Renti Mokoginta SPd MAP pada tanggal 17 Mei 2020.
Apabila desa/kelurahan akan melaksanakan Shalat Idul Fitri secara berjamaah di lapangan atau masjid, maka jamaah yang akan mengikuti Shalat Idul Fitri harus memenuhi ketentuan, tidak dalam status Positif Covid-19, tidak dalam status PDP (Pasien Dalam Pengawasan, ODP (Orang Dalam Pengawasan), ODRP (Orang Dengan Riwayat Perjalanan) dan atau OTG (Orang Tanpa Gejala).
content/uploads/2020/05/Tauziyah-MUI-Bolmong-Perihal-Shalat-Iedul-Fitri-1441-H-Pdf-1.pdf” download=”all”]Iedul-Fitri-1441-H-Pdf.pdf” download=”all”]