Bolmong,- Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow menegaskan akan menutup Batas Daerah utuk mengantisdippasi penyebaran virus covid 19 di Bolmong.
Bupati Bolaang Mongondow, Yasti Soepredjo Mokoagow mengambil langkah cepat menyikapi ditetapkannya Kota Manado sebagai daerah Transmisi Lokal Covid-19 oleh Kementeiran Kesehatan melalui website https://infeksiemerging.kemenkes.go.id tertanggal 7 April 2020.
Sikap tegas tersebut terkait dengan penutapan perlintasan orang dn kendaraan selama 1×24 jam mulai tanggal 9 April hingga 21 April 2020, terkecuali kendaraan pengangkut logistic (barang kebutuhan pokok, pakaian, BBM/LPG, dan kesehatan), serta Ambulance dan petugas petugas keamanan.
“Berdasarkan data dari Media Informasi Resmi Terkini Penyakit Infeksi Emerging yang beralamat di https://infeksiemerging.kemkes.go.id tanggal 7 April 2020 yang menetapkan Kota Manado, Propinsi Sulawesi Utara sebagai Salah Satu wilayah Indonesia dengan Transmisi Lokal COVID-19,
berkaitan dengan hal tersebut sy, Bupati Bolaang Mongondow bersama Walikota Kotamobagu, Bupati Bolaang Mongondow Selatan, Bupati Bolaang Mongondow Utara, Bupati Bolaang Mongondow Timur Sepakat Bersama-Sama* untuk Menutup Perlintasan Orang dan Kendaraan selama 1×24 jam, masuk dan keluar wilayahnya masing-masing termasuk di Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow, terhitung mulai tanggal 9 April s/d 21 April 2020, Kecuali kendaraan pengangkut Logistik (Barang Kebutuhan Pokok, Pakaian, BBM/LPG, Kesehatan), Ambulance dan Petugas Keamanan,”Kata Bupati melalui siaran pers yang diterima awak media ini.
Lebih lanjut Bupati menerangkan penutupan perlintasan orang untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19
Menurutnya hal ini dilakukan untuk mengantisipasi, mencegah, melindungi dan menjaga seluruh masyarakat BMR dari Wabah COVID-19. Oleh karena itu mulai hari Kamis 9 April Pemkab Bolmong atas kesepakatan 5 Kepala Daerah akan menutup perlintasan orang dan kendaraan yang masuk dan keluar wilayah BMR tepatnya di jembatan poigar, perbatasan antara Bolmong dan Minsel, untuk teknisnya akan diatur kemudian, Seluruh ASN wajib utk mensosialisasikan di lingkungan Kelurahan dan Desa masing masing, terima kasih,