Beranda Rilis Berita DP3A Bolmong Deklarasi Kecamatan Layak Anak

DP3A Bolmong Deklarasi Kecamatan Layak Anak

158

Bolmong,- Pemerintah Kabbupaten Bolaang Mongondow melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP3A) menggelar deklarasi Kecamatan layak Anak

 

Deklarasi ini menindaklanjuti program nasional sebagai salah satu upaya membangun daerah menuju Kabupaten Layak Anak. Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Daagon Lolak Rabu 11 Maret 2020 yang dipimpin  Wakil Bupati Bolmong Yanny Ronny Tuuk.

 

Deklarasi ini ditandai dengan penandatanganan petisi deklarasi, oleh Wakil Bupati Bolmong, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah. Kegiatan tersebut dipromotori Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bolmong.

 

Wakil Bupati Bolmong menyampaikan, anak merupakan potensi yang sangat penting. Hal itu karena anak dianggap sebagai generasi penerus masa depan bangsa.

 

Menurut Wakil Bupati Anak sebagai penentu kualitas dan penentu sumber daya manusia, sebagai pilar utama pembangunan nasional. Dengan demikian, anak perlu mendapat peningkatan kualitas dan perlindungan, secara sungguh-sungguh,

 

 

Kualitas anak  lanjutnya, tidak dapat tumbuh dan berkembang tanpa adanya perlindungan. Sehingga, anak yang tidak mendapat perlindungan akan menjadi beban bembangunan sebab akan menjadi generasi yang lemah. Dengan begitu, maka dianggap perlu adanya kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam mewujudkan hak anak.

 

“Salah satu upaya mewujudkan hak anak maka kebijakan yang dilakukn oleh pemerintah yaitu, menjadikan daerah sebagai kabupaten layak anak,” Ungkap Wakil Bupati.

 

Lahirnya kebijakan ini, sebagai prasyarat untuk memastikan bahwa anak tumbuh dan berkembang dengan baik, tandasnya.

 

Kepala Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bolmong  Farida Mooduto menjelsakan, tujuan deklarasi ini, adalah upaya memenuhi hak anak.

 

Dikatakan, untuk tercapainya suatu daerah menuju KLA, tolak ukurnya adalah bisa memenuhi 24 indikator dan lima kastel.

 

Tentu lanjut dia, hal itu tidak semudah membalikkan telapak tangan, sebab akab melalui proses yang panjang.

 

Deklarasi ini jelas Farida, bukan merupakan program OPD, melainkan program nasional melalui pemerintah daerah.

 

Dari deklarasi kabupaten layak itu, meliputi Deklarasi Pukesmas Layak Anak, Deklarasi Sekolah Layak Anak, dan Deklarasi Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak.

 

Sebelumnya dilakukan kampanye anti kekerasan terhadap anak. Aksi damai international Womans Day. Untuk Deklarasi Sekolah Ramah Anak diwakili 5 Sekolah SD,SMP dan SMA. Puskesmas Ramah Anak diwakili 12 Puskesmas. Sedangkan Deklarasi Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak diwakili tiga kecamatan, 2 Desa dan 1 Kelurahan.