Bolmong,- Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow menegaskan Selama pemeriksaan BPK tidak ada yang tugas luar.
Hal ini disampaikan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow saat entri meeting bersama tim dari BPK RI Perwakilan Sulut Selasa 11 Februari 2020.
Entri meeting bersama tim BPK RI Perwakilan Sulut itu, dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang, para asisten, pimpinan OPD, serta para Camat, Bendahara pengeluaran dan Pengurus Barang di Kantor Bupati.
Bupati mengatakan izin tugas luar para pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Bolmong itu selama proses pemeriksaan intern pengelolaan keuangan oleh BPK harus melalui izin dari Bupati.
Bupati berharap, selama proses pemeriksaan BPK tidak ada pejabat yang minta izin keluar daerah.
“Masa pemeriksaan selama 30 hari kedepan. Ini kiranya dapat menjadi perhatian para pejabat. Siapkan semua dokumen yang diminta,” tuturnya.
Bupati menegaskan, jika ada pejabat yang mengabaikan atau tidak pro aktif selama pemeriksaan, pastinya ada sanksi.
“Kita lihat jika melanggar akan dievaluasi,” sambungnya.
“Harus jadi perhatian khusus. Apa yang masih kurang harus dilengkapi. Kita berharap, tentunya Pemkab Bolmong bisa mendapat yang terbaik dari hasil pemeriksaan,” tandasnya.
Ketua Tim pemeriksa dari BPK RI Perwakilan Sulut berjumlah lima orang yang diketuai Rheinhard Lumban Batu . sedangkan empat orang anggota terdiri dari Rudi Nurprianto (pengendali teknis), Emeraldy Putra Petrus (anggota), Aries Shandy Pasca Ginting (anggota), Sri Kurnia Ramadhani (anggota).
Lumban mengatakan, selama 30 hari tim BPK akan melakukan pra audit terhadap pengelolaan keuangan Pemkab Bolmong tahun anggaran 2019. Termasuk asset dan belanja langsung dan tidak langsung.
Dia berharap agar perangkat daerah tidak terlalu kaku atau takut dengan BPK. Pun jika ada kendala atau ada hal yang belum dipahami, pihaknya siap memberikan penjelasan