Beranda Rilis Berita Sekda Buka Musrenbang RKPD tahun 2021 Tingkat Kecamatan

Sekda Buka Musrenbang RKPD tahun 2021 Tingkat Kecamatan

504

Bolmong,- Musyawarah rencana pembangunan (Murenbang) RKPD tahun 2021, tingkat kecamaan resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahlis Gallang mewakili Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow Kamis 30 Januari 2020 di Desa Otam Barat Kecamatan Passi Barat.

Musrenbang tingkat Kecamatan Passi Barat yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Otam Barat yang dihadiri angota DPRD, para pimpinan OPD, Forkopimca, serta 13 kepala desa yang didampingi Sekdes se Kecamatan Passi Barat.

Musrenbang tersebut, mengangkat tema pemantapan kontribusi sektor pertanian, perikanan dan pariwisata terhadap perekonomian regional dan pemeratan pendapatan masyarakat itu, dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun anggaran 2021.

Sekda Bolmong Tahlis Gallang mengatakan Musrenbang RKPD tingkat Kecamatan merupakan suatu rangkaian kegiatan penting dalam proses penyusunan RKPD Kabupaten Bolmong tahun 2021 secara partisipatif untuk menjaring aspirasi dan kebutuhan masyarakat sesuai potensi dan kebutuhan masyarakat sesuai potensi dan permasalahan yang dihadapi, guna mengoptimalkan hasil pembangunan di wilayah masing masing.

Menurut Tahlis, Musrenbang Kecamatan ini dilaksanakan berjenjang dari tingkat desa dan merupakan hal biasa dilaksanakan setiap tahunnya. Namun seiring terjadi perubhan RPJMN tentu pemerintah daerah ikut menyesuaikan dengan RPJMD yang ada.

RKPD Tahun 2021 lanjut Tahlis, merupakan dokumen yang lebih operasional untuk menjawab arah kebijakan tahunan yang tercantum dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bolmong Tahun 2019-2024.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bolmong Yarlis Awaludin Hatam menjelaskan, bahwa proses Musrenbang yang dimulai dari tingkat desa hingga tingkat kecamatan saat ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan sebagai bagian dari proses partisipatif dalam rangka mewujudkan perencanaan pembangunan yang berkualitas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

“Kemudian juga berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat urusan konkuren yang dapat dilaksanakan oleh semua level Pemerintahan yang dipisahkan berdasarkan kewenangannya masing-masing, dengan demikian, sinergitas pembangunan mutlak dilakukan agar hasil pembangunan dapat lebih maksimal dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” jelasnya.