Bolmong,- Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow meminta kepada seluruh Organisasi perangkat Daerah dan Kecamatan untuk proaktif memasukkan data Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Standar Pelayanan Minimal kepada melalui bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Bolmong.
Hal ini merupakan salah satu hasil Rapat koordinasi tim penyusun LKPJ dan LPPD Selasa, 21/01/2020 di ruang asisten bidang pemerintahan setda Bolmong.
Tim Penyusunan LKPJ dan LPPD diantaranya dari Dinas Komunikasi dan Informatika, Bappeda, Badan Keuangan Daerah, Inspektorat, BKPP, Bagian Hukum, Bagian TUP, Bagian tata pemerintahan, bagian Organisasi Setda Bolmong.
Asisten bidang pemerintahan setda Bolmong Dekker Rompas mengharapkan semua OPD proaktif terhadap permintaan data dari bagian Tata pemerintahan.
Deker menegaskan OPD harus memasukkan LPPD, LKPJ dan SPM sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Selain itu, Kepala bagian Tata Pemerrintahan Setda Bolmong Muhammad Arif menegaskan OPD yang tidak memasukkan ketiga dokumen tersebut akan tidak akan menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP), Gaji dan Perjalanan Dinas sampai dengan batas waktu yang di tentukan.
hal ini menurut arif telah berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bolmong.
Arif mengaku Progress LPPD Tahun lalu mendapatkan penilaian 2,67 atau yang terendah pada 15 Kabupaten / Kota di Sulawesi Utara.
Sehingga Arif telah mengusulkan untuk presentase hasil ketiga dokumen tersebut kepada Bupati Bolaang Mongondow.
Menurutnya presentase ketiga dokumen tersebut sebagai konsekuensi dari permintaan data dari perangkat daerah.