164 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tercatat tidak ikut apel kerja perdana tanpa keterangan.
Berdasarkan data yang diperoleh melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) melakukan pendataan lewat absensi usai pelaksanaan apel yang dipimpin Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow.
Kabid Fasilitasi dan Profesi Aparatur, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Abdussalam Bonde mengatakan Hasil pendataan lewat absesni usai apel, tercatat ada 164 ASN tidak ikut apel tanpa keterangan, Senin 6 Januari 2020.
Data tersebut sudah dilaporkan ke Bupati melalui Sekretaris Daerah. Ujar Bonde
Menurutnya, selain itu ada 62 ASN tidak ikut apel karena sakit, 28 izin dan 12 ASN lainnya sedang cuti. Sedangkan jumlah ASN yang ikut apel perdana masuk kerja berjumlah 3.887 dari total jumlah 4.153.
Bonde mengatakan, padahal sudah diingatkan, akan ada sanksi bagi ASN yang tidak ikut apel perdana tanpa keterangan. Namun msih ada saja ASN yang tidak ikut tanpa keterangan yang jelas.
“Pak Sekda telah mengeluarkan surat imbauan soal pelaksanaan apel kerja perdana bersama dengan sanksi-nya. Tapi ternyata masih ada tamba libur,” paparnya.
Dari 164 ASN yang tidak ikut apel tanpa keterangan tersebar disejumlah instansi. Seperti di Sekretaris DPRD, disejumlah SKPD, kantor Kecamatan, Puskesmas Rumah Sakit Umum Daerah, BPP serta kepala Sekolah, Guru dan pengawas.
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow sendiri saat memimpin apel perdana telah menegaskan, untuk memberikan sanksi bagi para ASN yang tidak ikut apel tanpa alasan yang jelas.
“Hari ini merupakan hari kerja perdana bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow. Untuk itu bagi PNS yang pada hari ini tidak mengikuti apel kerja perdana dan tidak disertai dengan alasan yang jelas, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil, serta sanksi berupa pemotongan TPP sebesar 75 persen,” tegasnya.