Bolmong,- 130 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) memiliki kesempatan masa sanggah selama tiga hari .
Dari 1847 pelamar yang mendaftar pada formasi CPNS pemkab Bolmong 1717 pelamar dinyatakan lulus administrasi dan berhak ikut dalam tahapan tes berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong Umarudin Ambah mengatakan, pelamar yang dinyatakan TMS adalah yang tidak lengkap administrasi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi BKPP Bolmong Suipto Tubuon menambahkan, seleksi administrasi telah diumumkan kemarin, sehingga jika ada pelamar yang dinyatakan TMS, bisa melakukan sanggah.
“Apabila alasan dinyatakan TMS tidak sesuai, pelamar bisa melakukan sanggah, dengan mengisi form di portal atau link yang disediakan (sscn.bkn.go.id). Misalnya, keterangan TMS karena tidak melampirkan STR, tapi nyatanya sudah dilampirkan, itu bisa disanggah,” tegasnya.
Dia menegaskan, pihaknya memberikan waktu sanggah kepada pelamar yang dinyatakan TMS, selama tiga hari. Jika lewat dari waktu tersebut, pelamar dinyatakan telah menerima. “Waktunya mulai dari tanggal 17 sampai 19 Desember 2019,” ungkapnya.