Bolmong,- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) memberikan batas pembayaran kegiatan rutin di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hanya sampai hari jumat 13 Desember 2019. Hal ini Untuk meningkatkan disiplin terkait pengelolaan keuangan.
Kepala BKD Bolmong menegaskan menjelang akhir tahun, batas pembayaran kegiatan yang bersifat rutin di semua SKPD hanya sampai 13 Desember.
“tujuan batas waktu ini agar SKPD sebagai kuasa pengguna anggaran, bisa memacu kegiatan yang sedang dilakukan, termasuk kegiatan proyek” ungkap Rio
Rio menyatakan untuk kegiatan perjalanan dinas hanya dikecualikan yang resmi, atau memiliki undangan resmi. Jika sifatnya koordinasi, tidak akan dilayani.
Rio juga menjelaskan, lewat batas 13 Desember yang ditetapkan, tidak ada lagi proses pencairan atau pembayaran. Terkecuali kegiatan makan minum bupati, wakil bupati, serta pos makan minum anggota Satpol PP.
Ia berharap para pimpinan SKPD bisa mengetahui tanggal batas pembayaran kegiatan rutin. Sedangankan untuk memaksimalkan pelayanan diakhir tahun, BKD akan mengoptimalkan pelayanan.
“Rencanannya pelayanan akan dilakukan hingga malam,” ujarnya.
Kepada masyarakat atau pihak ketiga, jika ada kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan lewat OPD dan sudah terlaksana namun belum selesai, segera berkonsultasi dengan perangkat daerah terkait.
“Hal ini untuk tertib administrasi. Sebab diakhir tahun, biasanya akan terjadi penumpukan berkas,” tandasnya.