Bolmong,- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolaang Mongondow menggelar ekspos akhir kegiatan penyusunan materi teknis RDTR 11/12/2019 di Hotel Sutan Raja Kotamobagu.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas PUPR Bolmong Ir. Channy Wayong, ME
.
Channy mengatakan Penyusunan RDTR Mengacu pada Pasal 1 Undang Undang Tata Ruang (UU No. 26 tahun 2007),
penyelenggaraan tata ruang harus dilaksanakan melalui proses: pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan. Penyempurnaan yang dilakukan melalui undang-undang tersebut adalah peraturan zonasi yang diharapkan dapat mendukung pengendalian pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan.
Menurutnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) yang disusun harus berkualitas dan dapat langsung diaplikasikan dalam operasional pemanfaatan dan pengendaliaan pemanfaatan ruang.
Oleh karena itu, dia mengatakan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan lainnya membutuhkan suatu pedoman dalam menyusun rencana tata ruang tersebut. Dengan terbitnya Permen ATR/BPN No 16/2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) Kabupaten/Kota, yang juga merupakan amanat dari PP No. 15 Tahun 2010 Pasal 59 ayat 6 dan Pasal 155 ayat 2.
“Pengaturan RDTR oleh suatu daerah menjadi sangat krusial karena dapat berdampak pada upaya peningkatan investasi sesuai dengan program pemerintah saat ini. Melalui RDTR investor dapat mengetahui dan memiliki kepastian bahwa lokasi yang akan dipilihnya telah sesuai dengan rencana pengembangan yang tertuang di Perda RDTR termasuk ketentuan perizinannya” ungkapnya
Dia menjelaskan setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau yang lebih dikenal dengan nama Online Single Submission (“OSS”), kini pemerintah daerah (“Pemda”) semakin diharuskan untuk melakukan percepatan penetapan RDTR.
OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yaitu lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal, untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Jelasnya
Kadis PUPR menyebutkan Wilayah yang masuk dalam penyusunan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) kawasan Perkotaan Lolak ini ada 12 Desa yaitu: Desa Lalow, Desa Padang Lalow, Desa Lolak II, Desa Lolak Tombolango, Desa Lolak, Desa Motabang, Desa Mongkoinit, Desa Mongkoinit Barat, Desa Dulangon, Desa Pinogaluman, Desa Labuan Uki, Desa Pinogaluman Timur. Luas wilayah yang masuk dalam penyusunan RDTR ini yaitu 4.091,19 Ha.
Tujuan Penyusunan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kawasan Perkotaan Lolak yaitu Mewujudkan Ruang Wilayah Perkotaan Lolak Sebagai Kawasan Pemerintahan, Pendidikan, Industri, Perdagangan Dan Jasa Skala Regional Yang Terintegrasi Dengan Pengembangan Bandara Dan Pelabuhan Serta Mendukung Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Diketahui pelaksanaan penyusunan RDTR ini telah di laksanakan dari tanggal 9 Agustus 2019 dengan kegiatan FGD 1 tentang Penetapan Delineasi dan konsultasi publik KLHS, tanggal 12 Agustus 2019 Laporan Pendahuluan, tanggal 20 September 2019 FGD 2-3 tentang pola dan struktur ruang, dan pada 8 Oktober 2019 Laporan Antara, tanggal 15 November 2019 pelaksanaan FGD 4,5,6 tentang indikasi program dan kajian dampak KLHS, Peraturan Zonasi, serta rekomendasi KLHS dan integrasi ke Ranperda RDTR, maka dalam kesempatan ini merupakan ekspose akhir kegiatan penyusunan materi teknis RDTR.
Output dari penyusunan RDTR ini yaitu Ranperda RDTR dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Lolak serta peta pola ruang dan peta struktur ruang kawasan perkotaan Lolak dengan skala 1 : 5000. Dengan adanya bantuan penyusunan RDTR di Perkotaan Lolak dari pemerintah pusat ini,