Bolmong,- Pemerintah desa solimandungan 1 melaksanakan sosialisasi perlindungan anak 3/12/ 2019 di desa Solimandungan 1 kecamatan Bolaang.
Kegiatan sosialisasi ini telah dianggarkan di dana desa dalam program pemberdayaan masyarakat.
Sosialisasi ini adalah sebagai wujud kepedulian pemerintah desa terhadap pemenuhan hak-hak anak termasuk salah satunya adalah hak untuk dilindungi dr hal-hal yang mengancam fisik dan jiwanya.
Dalam sosialisasinya Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bolmong farida Mooduto memaparkan bahwa orang tua, maayarakat, pemerintah dan semua unsur berkewajiban untuk menjamin hak-hak dasar anak dan melindungi anak sebagaimana yang tertuang dalam UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan sebagaimana slogan kemenpppa bahwa semua anak adalah anak kita oleh karena itu siapapun dia berkewajiban melindungi anak-anak kapan dan dimanapun itu.
Selanjutnya farida menghimbau bahwa untuk mewujudkan perlindungan anak yang maksimal pemerintah desa maupun kecamatan untuk membentuk forum Perlindungan Perempuan dan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (P2ATBM) untuk menjamin hak- hak anak terpenuhi juga lebih memudahkan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, juga untuk mewujudkan Kab Bolmong Layak Anak karena P2ATBM merupakan salah satu indikator penting dlm KLA