Beranda Rilis Berita Bappeda Gelar Penyusunan Perubahan RPJMD

Bappeda Gelar Penyusunan Perubahan RPJMD

372

Bolmong,- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bappeda) menggelar Rapat orientasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), hari ini Rabu 16/10/2019 di Kantor Bappeda Bolmong

Kepala Bappeda Bolmong Yarlis Awaludin Hatam mengatakan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah merupakan penjabaran Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati yang memuat Program, Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah.

Selain itu tentang program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN.
Menurut Yarlis Keberadaan RPJMD Kabupaten Bolaang Mogondow Tahun 2017-2022 telah memasuki pelaksanaan tahun ke II dalam periodenya.

Pelaksanaan Kegiatan RPJMD

Sehingga Hal ini merupakan salah satu persyaratan untuk dilakukannya Revisi atas Dokumen RPJMD sebagaim ana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 342 Ayat (2) huruf b, bahwa dalam rangka efektifitas perubahan RPJMD maka perubahan dimaksud tidak dapat dilaksanakan apabila sisa masa berlaku RPJMD kurang dari 3 (tiga) tahun, Ungkap Yarlis

Yarlis menyebutkan hal-hal yang mendasari perubahan RPJMD Kabupaten Bolaang Mongondow adalah adanya perubahan kebijakan nasional terkait pencapaian SPM (Standar Pelayanan Minimum) khususnya untuk urusan wajib pemerintahan,Terbitnya peraturan perundangan tentang kelurahan dan pelaksanaan Pencapaian target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Organisasi Perangkat Daerah serta perwakilan Bappeda Provinsi Sulawesi Utara.