Beranda Rilis Berita Pengurus Bumdes Dilarang Rangkap Jabatan

Pengurus Bumdes Dilarang Rangkap Jabatan

3142

Bolmong,- Pengurus Badan Usaha Milik Desa dilarang melakukan rangkap jabatan dalam struktur pemerintahan desa . hal ini di tegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bolmong Achmad Yani Damopolii melalui Kepala Bidang Bina Usaha Desa Andi Beka.

Andi Beka mengatakan di larang rangkap jabatan bertujuan untuk menghindari terjadinya praktek penyelewengan dana yang di kelola secara sepihak dan menghindari konflik dalam Pengurus Bumdes.

Menurutnya larangan rangkap jabatan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2015 pasal 132 ayat 6 dan 7 dijelaskan Pengurus Bumdes tidak boleh rangkap jabatan dalam melaksanakan fungsi pelaksana lembaga Pemerintahan Desa dan lembaga Kemasyarakatan Desa.

“ kalau rangkap jabatan jelas tidak akan optimal bekerja, juga akan timbul indikasi pengelolahan dana sepihak”, Ungkapnya.

Andi menegaskan, bahwa pihak Dinas tidak membolehkan ada ada pengurus BUMDes yang rangkap jabatan.

Lebih lanjut andi mengatakan jika ditemukan maka kami akan memberikan surat peringatan dan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

Andi menambahkan setiap Bumdes wajib membuat peraturan desa beserta lampiran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang mengatur teknis pengelolaan usaha.