Beranda Rilis Berita Sangadi Di Minta Menyusun Dan Kelola BUM- Des

Sangadi Di Minta Menyusun Dan Kelola BUM- Des

114

Bolmong,- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kabupaten Bolaang Mongondow meminta kepada Seluruh Sangadi untuk menyusun rencana kerja pengelolaan usaha berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PTT) RI Nomor 4 tahun 2015.

Kepala Bidang Bina Usaha Ekonomi Desa Andi Beka mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bolmong mengatakan Badan Usaha Milik Desa (BUM-Des) merupakan badan usaha yang modalnya berasal dari desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan dari aset desa

Sehubgga meurutnya Permendes PTT tersebut tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUM-Des) untuk pengelolaan BUM – Des yang benar, dengan tujuan dicapai dengan maksimal.

Lebih lanjut dia mengatakan organisasi pengelola BUM – Des terpisah dari menyusun organisasi Pemerintah Desa, dengan struktur organisasi diangkat dan di berhentikan oleh Sangadi.

Dia menjelaskamn keberadaan BUM- Des untuk menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan pelayanan umum yang dikelola oleh desa atau kerjasama antar desa.

Penyusunan rencana kerja BUM-Des dimulai menyusun Job deskripsi, menetapkan sistem koordinasi, menyusun desain sistem informasi, menyusun rencana usaha, menyusun sistem administrasi dan pembukuan dan mengurus legalitas Hukum Unit Usaha BUM-Des. Ungkap Andi.