Bolmong.- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan pembahasan laporan antara penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Selasa, 24/09/2019 di Hotel Sutan Raja Kotamobagu.
Kegiatan konsultasi publik ini dibuka langsung oleh Sekretaris daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahlis Gallang
Menurut Sekda Rencana tata Ruang Wilayah kabupaten dapat di tinjau satu kali selama lima tahun
“Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan, perubahan batas teritorial negara, wilayah provinsi dan/wilayah kabupaten yang ditetapkan dengan Undang-Undang, RTRW ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun” Ungkap Sekda
Menurut Sekda revisi RTRW Dilakukan untuk melihat pelaksanaan tata ruang terhadap kebutuhan pembangunan dan melalui tahapan pengumpulan data dan informasi dan penyusunan matriks kesesuaian
Kepala Dinas PUPR Channy Wayong menjelaskan hasil akhir dari semua aspek penilaian selanjutnya diberi kriteria untuk menetukan apakah RTRW yang dinilai secara umum memiliki kualitas baik atau buruk.
“jika nilai akhir ≥ 85 maka RTRW berkualitas baik dan tidak perluh direvisi, tetapi apabila < 85 maka RTRW berkualitas buruk dan harus direvisi” Ungkap Channy Menurutnya berdasarkan hasil dari penilainan PK tersebut diatas pemerintah Kab. Bolaang Mongondow melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang melaksanakan kegiatan revisi RTRW kab. bolaang mongondow tahun 2014 - 2034. Hadir dalam kegiatan tersebut Perwakilan OPD, Camat, LSM, BUMD, Perguruan Tinggi, Budayawan, Perwakilan Balai Sungai Sulawesi Utara dan dari Balai Pelaksana Jalan nasional Xi Manado.