Beranda Rilis Berita Wabup Buka Kegiatan Sosialisasi Human Trafficking

Wabup Buka Kegiatan Sosialisasi Human Trafficking

197

BOLMONGKAB.GO.ID – Sosialisasi dan seminar penanganan, pencegahan tindak pidana perdagangan orang yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab Bolmong bekerja sama dengan Uneversitas Negeri Manado (UNIMA), Kamis (29/11/2018) resmi dibuka. Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk, S.Th, MM mewakili Bupati Bolmong membuka dengan resmi kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di ruang rapat sekretariat daerah Kab Bolmong tersebut.

Dalam sambutannya Wabup Yanny menyampaikan, apresisasi serta ucapan terima kasih atas pelaksanaan kegiatan yang sangat penting dan strategis ini, sebagai wujud kepedulian kita terhadap tindak pidana perdagangan orang. “Berdasarkan undang-undang nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia, dimana hal tersebut merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia,” ujar Wabup.

Untuk itu kata Yanny dalam kesempatan ini ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan, yakni segera bentuk gugus tugas tindak pidana perdagangan orang sebagai langkah-langkah komprehensif dan terpadu,dalam pelaksanaan pencegahan. Dalam upaya pemberantasan, harus dilakukan melalui pendekatan preventif atau pencegahan dan kewaspadaan dini, kepedulian serta proaktif melakukan berbagai dialog, sosialisasi, dan advokasi, guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak perdagangan orang, tandas Wabup.

“Kepada para Camat, Sangadi, Lurah serta instansi terkait lainnya, segera lakukan pendataan jumlah pengangguran, angka putus sekolah, serta pencatatan dan pelaporan bagi masyarakat yang pergi bekerja diluar daerah. Memeberitahukan kemasyarakat untuk tetap waspada terhadap hal-hal yang mencurigakan dan awasi setiap orang asing atau orang yang tidak kita kenal yang melakukan aktivitas mencurigakan, serta laporkan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Babinsa dan Babinkamtibmas,” tegas Wabup.
Lanjutnya, kepada jajaran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bolmong, agar melakukan upaya-upaya penyadaran masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengetahui tindak pidana perdagangan orang. Kepada badan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak provinsi Sulut dan pihak UNIMA, agar kiranya dapat memberikan pemahaman kepada peserta sosialisasi , terkait dengan kegiatan ini. “Kepada organisasi serikat perempuan kepala keluarga atau PEKKA, saya berharap untuk dapat merekrut dan mengajak eks korban human trafficking untuk sama-sama menggiatkan dan memberikan pendampingan kepada korban lainnya, karena hal ini mampu mengurangi resiko terjadinya tindak pidana perdagangan orang,” (kominfo)