Beranda Rilis Berita 4168 ASN Bolmong Wajib Gunakan Email Resmi Untuk Urusan Dinas

4168 ASN Bolmong Wajib Gunakan Email Resmi Untuk Urusan Dinas

294

BOLMONGKAB.GO.ID – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Dinas Komunikasi dan Informatika terus berupaya berinovasi dalam peningkatan layanan publik sejalan dengan reformasi Birokrasi Aparatur.

Menurut Kepala Dinas Kominfo Parman Ginano Melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Goverment Ma’rief Mokodompit Rabu, (14/11/2018) saat ini pihaknya telah menyiapkan email resmi untuk digunakan 4168 ASN di lingkup pemkab Bolmong.

Hal ini dilakukan untuk mempermudah akses informasi dan pertukaran data yang aman untuk seluruh ASN Pemkab Bolmong, selain itu program ini untuk tugas urusan kedinasan, sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 dalam upaya percepatan reformasi birokrasi.

Melalui program Resmi Email Daerah untuk seluruh aparatur ini, maka dengan sendirinya seluruh ASN diwajibkan untuk menggunakan email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi surat-menyurat elektronik dalam kegiatan kedinasan. Hal ini dimaksudkan, agar terwujud birokrasi modern yang cepat, efektif, efisien, dan aman di lingkungan instansi pemerintah daerah.

Disamping itu , untuk menjangkau komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan seluruh PNS, pemerintah menetapkan pemanfaatan email bagi seluruh PNS dengan alamat https://mail.bolmongkab.go.id.

“Email ini tidak mengesampingkan pemanfaatan email yang sudah digunakan dan dimanfaatkan oleh PNS.

Format alamat email adalah namapns@bolmongkab.go.id.

“Setiap PNS hanya diijinkan memiliki satu alamat email pada PNSMail diLingkup Pemkab Bolmong,” yang nantinya Diskominfo Bolmong segera mengirimkan user dan password ke masing-masing unit kerja dimana PNS tersebut melaksanakan tugas kedinasan. (kominfo)