Beranda Rilis Berita Pemkab Bolmong Berhentikan 3 ASN, 2 Aparatur Turun Pangkat

Pemkab Bolmong Berhentikan 3 ASN, 2 Aparatur Turun Pangkat

555

BOLMONGKAB.GO.ID – Pemerintah Kabupaten Bolmong, Senin (5/11/2018), memecat dua ASN serta menjatuhkan sanksi penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun kepada tiga ASN lainnya.

Selain itu, Pemkab Bolmong juga memberhentikan dengan hormat satu ASN atas permintaan sendiri.

Pemecatan, pemberian sanksi dan pemberhentian dengan hormat tersebut dibacakan melalui apel pagi ASN di lingkungan Pemkab Bolmong pagi tadi di halaman kantor bupati.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, Umarudin Amba menjelaskan, sebelumnya 2 ASN yang dipecat sudah tidak pernah masuk kantor selama 5 bulan berturut.

“Wajar dipecat, karena sudah 5 bulan tidak pernah masuk. Sebelumnya dua ASN ini juga pernah diberikan sanksi penurunan pangkat agar ada efek jerah, tetapi tetap tidak mengindahkan,”  ungkap Amba di kantornya.

Ia menambahkan, untuk dua ASN yang mendapatkan penurunan pangkat karena melakukan pelanggaran disiplin. Sementara satu lagi diberhentikan karena permintaan sendiri.

Terpisah Kapala Seksi (Kasi) Disiplin dan Penganggaran, Ervina Suikromo, saat membacakan SK putusan sidang kode etik ASN menjelaskan, kelima ASN terkena pasal tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ketentuan jam kerja.

“Lima ASN itu kena  PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS,” katanya saat membacakan SK dari Bupati Bolmong.

ASN yang Dipecat Ir. Masdjodi Sugeha, pelaksana pada Dinas Kominfo, Budi Setiady Damopolii, SE pelaksana pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman

ASN yang Dikenakan Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah selama 3 Tahun :

Altin Bengga, SE pelaksana pada BKPP, Nurnengsih Dolot. Amd pelaksana pada Bappeda

Diberhentikan Karena Permintaan Sendiri

Victor Lumapow, pelaksana pada SDN 2 Mogoyunggung

(Sumber: BKPP Bolmong) (Kominfo_marief)