BOLMONGKAB.GO.ID – Penerimaan atau rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2018 di Bolmong dilakukan secara transparan. Karena itu, jika ada calo yang menawarkan kelulusan jangan percaya.
Hal ini ditegaskan, kepala BKPP Umarudin Amba, Jumat(12/10). Kepala BKPP mengatakan, untuk seleksi CPNS tahun 2018 dilakukan secara berintegritas tanpa biaya, dan tanpa calo. Karena seleksi CPNS tersebut dilaksanakan dengan prinsip transparan.
“Sistemnya adalah Computer Assisted Tes (CAT). Hasilnya diketahui pada waktu itu juga. Tidak ada yang bisa membantu, murni hasil dari yang bersangkutan. Kalau ada yang mengaku bisa meloloskan, itu adalah penipuan,” ungkap Umarudin.
Menurutnya, apabila ada yang mengatasnamakan pejabat Bolmong dan mengaku bisa meluluskan pelamar, maka wajib dilaporkan.
“Jika ada ditemukan oknum yang mengaku dan mengatasnamakan sebagai pejabat Bolmong atau oknum orang tertentu yang dapat meluluskan pelamar menjadi PNS segera dilapor kepada pihaknya atau pihak yang berwajib untuk diproses sesuai aturan. Karena sistem penerimaan kali ini sangat transparan, jujur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” bebernya.
Terpisah, Sekda Bolmong Tahlis Gallang mengatakan, meski sedang dalam cuti kerja. Namun, sebelumnya sudah menegaskan kepada para instansi terkait untuk tetap selektif dan memastikan hal tersebut tidak akan terjadi.
“Para pelamar harus mempersiapkan diri secara maksimal, baik dari segi persyaratan, kesiapan materi, mental dan kesehatan fisik, agar bisa maksimal dan melewati proses yang benar bukan pake perantara. Karena, tidak ada perantara dan titipan nama dalam perekrutan CPNS,”ungkapnya.
Untuk meminta peserta CPNS agar tidak tergiur rayuan oknum yang memanfaatkan momen yang ada. Seperti para calo yang memberikan harapan untuk meluluskan peserta menjadi PNS. Penerimaan CPNS ini murni menggunakan sistem online CAT.
“Jadi siapapun yang memastikan bisa meluluskan peserta, itu bohong. Hanya kemampuan sendiri yang bisa menolong, dan apabila ada ditemukan oknum calo segera dilaporkan. Pasti akan diberikan sanksi dan diproses hukum,” tuturnya. (kominfo)