Beranda Rilis Berita DPRD Bolmong Tetapkan perubahan APBD T.A 2018

DPRD Bolmong Tetapkan perubahan APBD T.A 2018

61

BOLMONGKAB.GO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong menggelar Rapat Paripuran Penetapan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2018 menjadi Perda melalui rapat paripurna, Jumat (21/9/2018), di kantor DPRD Bolmong.

Paripurna dilaksanakan pukul 15.30 Wita. Bupati Bolmong Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow, Forkopimda, kepala Perangkat Daerah, camat dan kepala desa menghadiri paripurna ini.

Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling memimpin paripurna. Dari total 30 anggota DPRD, 19 di antaranya hadir mengikuti paripurna.

Ketua DPRD dalam penyampaiannya menjelaskan, paripurna penetapan Ranperda APBD Perubahan 2018 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahub 2017 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018.

Sementara itu, Bupati Bolmong Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah menetapkan Perda APBD Perubahan 2018.

Yasti berharap kebijakan yang diorientasikan ke dalam program dan kegiatan pada dokumen APBD Perubahan tidak sekadar memenuhi mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Dengan ditetapkannya Perda APBD Perubahan ini dapat memberikan dampak nyata, khususnya dalam mendukung akselerasi penyelengaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Bolmong. Karena esensi dan muara dari semuanya itu tentunya adalah peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya. (kominfo)