Beranda Rilis Berita LPJ Bupati Bolmong Tahun 2017 Disetujui DPRD

LPJ Bupati Bolmong Tahun 2017 Disetujui DPRD

54

BOLMONGKAB.GO.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Selasa (7/8) kemarin, menggelar paripurna pembicaraan tingkat II (Dua) penetapan persetujuan atas ranperda APBD tahun anggaran 2017 serta paripurna penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2019. Paripurna tersebut digelar di ruang paripurna DPRD Bolmong.

Paripurna ini dihadiri Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling yang memimpin jalannya rapat, Wakil Ketua I (Satu) Kamran Muchtar, Wakil Ketua II (Dua) Abdul Kadir Mangkat, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, Wakil Bupati Bolmong Yanni Ronny Tuuk, Sekda Bolmong Tahlis Gallang, anggota DPRD Bolmong, Asisiten Setda, Kepala Perangkat Daerah, ASN di lingkup Pemkab Bolmong, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Camat, Lurah dan Sangadi.

Pada jalannya paripurna, Enam fraksi DPRD Bolmong melalui juru bicara masing-masing fraksi menyatakan persetujuan Ranperda LPj Bupati untuk ditetapkan menjadi Perda.

Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling mengatakan, LPj merupakan ketentuan konstitusional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. LPj secara substansial juga merupakan evaluasi atas pelaksanaan pengalolaan keuangan pemerintah daerah. “Mulai dari kegiatan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pengendalian serta pengawasan,” kata Welty.

Sementara itu, Bupati Bolmong, Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Bolmong yang telah selesai membahas, memberikan tanggapan, pandangan, saran, koreksi, serta masukan terhadap Ranperda, sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda. “Terkait dengan semua masukan dan saran yang disampaikan dalam paripurna ini, sepenuhnya akan menjadi perhatian dan pedoman bagi kami selaku pihak eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah ini,” tutur Bupati.

Usai penyampaian pendapat akhir fraksi, kemudian dilanjutkan dengan penandatangan naskah Ranperda yang telah ditetapkan menjadi Perda. Usai penandatanganan, naskah langsung diserahkan Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling kepada Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow. Naskah ini, nantinya akan dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Sulut. (kominfo_bm)